Bisnis.com, JAKARTA - PT Reasuransi Maipark Indonesia melakukan identifikasi eksposur risiko tsunami yang menghantam pesisir Barat Banten dan Selatan Lampung pada 22 Desember 2018.
Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia Ahmad Fauzie Darwis menyatakan, berdasarkan database Maipark, total eksposur asuransi nasional yang berlokasi di provinsi Banten dan Lampung sebesar Rp307 triliun yang terdiri dari 17.843 risiko.
Baca Juga
"Maipark telah menginformasikan kepada perusahaan asuransi umum untuk melaporkan klaim bila terjadi kerusakan atas risiko-risiko yang diasuransikan karena kejadian tsunami tersebut," katanya dikutip dari siaran pers oleh Bisnis.com, pada Kamis (27/12/2018).
Dia menjelaskan, berdasarkan SE OJK No.6/SEOJK.05/2017, asuransi gempa bumi adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi, dan tsunami.
Pada zona asuransi gempabumi Indonesia terbaru yang diberlakukan sejak Januari tahun 2017, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Pesawaran masuk zona gempabumi IV, sedangkan Tenggamus masuk ke zona gempabumi tertinggi yaitu Zona V (lima).
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, tsunami yang menghantam pesisir Barat Banten dan Selatan Lampung pada 22 Desember 2018 tidak hanya merusak banyak bangunan dan infrastruktur saja, tetapi juga merenggut ratusan korban jiwa.
Aktivitas seismik dengan frekuensi 8-16 Hz yang terekam pada sensor bukanlah tipikal rekaman yang berasal dari gempa tektonik, tapi lebih cenderung mengindikasikan runtuhan atau longsor.