Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tebar Konten Porno Nasabah, 4 Debt Collector Fintech Ilegal Ditangkap

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap empat tersangka debt collector sebuah perusahaan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending ilegal PT VCard Technology Indonesia (Vloan).

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap empat tersangka debt collector sebuah perusahaan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending ilegal PT VCard Technology Indonesia (Vloan). 

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan keempat tersangka melakukan tindak pidana yang melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keempat tersangka yakni IRPJ,RS, dan WW melakukan penagihan nasabah dengan cara yang tidak berprikemanusiaan. 

“Mereka menyebar konten pornografi, mengancam, dan menakut-nakuti nasabah. Korban yang sudah melaporkan tiga orang, maka kami terus menggali apakah ada masyarakat yang mau melapor [lagi],” ujarnya, Selasa (8/1/2018). 

Pelanggaran etika penagihan tersebut dilakukan dengan mengakses data pribadi nasabah, termasuk daftar kontak yang ada di telepon pintar nasabah. Tersangka juga melakukan pengancaman kepada pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan dengan peminjam. 

Adapun motivasi dari para tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut, agar para nasabah merasa cemas dan khawatir sehingga para nasabah yang menunggak akan langsung membayar tagihan pinjaman. 

Adapun data yang harus dicantumkan oleh nasabah pada saat peminjaman adalah nama sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat, rekening bank, pekerjaan, ID card tempat bekerja, foto pemohon dengan memegang KTP dan lima nomor darurat. 

“Hingga saat ini belum ada lagi yang melapor, jadi kita tunggu saja,” tuturnya.

Vloan merupakan salah satu dari ratusan fintech yang tidak terdaftar di OJK. Vloan memiliki server aplikasi di daerah Zheijang, China dengan hosting server di Arizona dan New York, Amerika Serikat. Platform Vloan sudah diblokir oleh OJK sejak September 2018.

Dia menyebut, Vloan telah menyalurkan pinjaman senilai Rp1 miliar ke ribuan orang. Pinjaman yang diberikan Vloan berkisar Rp600.000—Rp1,2 juta. 

Vloan bahkan membuat platform dengan nama lain, seperti Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super Dompet, dan Super Pinjaman. 

Saat ini, Bareskrim bakal segera memanggil pihak Vloan sebagai pengembang platform fintech ilegal. “Mereka sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Sekarang kami akan mendalami kasus ini sebagai kejahatan korporasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper