Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Meminta Pemilik Bank Kecil Korbankan Kepentingan Pribadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank kecil mau melakukan konsolidasi dengan bank besar. Otoritas pun berharap bank besar dapat membuka ruang untuk membantu proses itu.
Deputi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Boedi Armanto memberikan sambutan saat acara Bisnis Indonesia Financial Award 2017 di Jakarta, Senin (28/8)./JIBI-Nurul Hidayat
Deputi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Boedi Armanto memberikan sambutan saat acara Bisnis Indonesia Financial Award 2017 di Jakarta, Senin (28/8)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank kecil mau melakukan konsolidasi dengan bank besar. Otoritas pun berharap bank besar dapat membuka ruang untuk membantu proses itu.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Boedi Armanto mengatakan, jika bank umum kelompok usaha (BUKU) I dan II mau melakukan merger, dengan sedikit mengorbankan kepentingan pribadi, maka akan lebih mudah menjadi besar.

Tak hanya itu, bank kecil juga akan mudah bersaing dengan bank-bank di negara tetangga. Menurutnya, banyak ahli mengatakan bank adalah darah dalam perekonomian. Bank pun dituntut serba efisien.

“Untuk bisa cost [biaya] menurun, dia harus besar dan mampu menyediakan jasa-jasa yang beragam dan murah. Jadi kalau pemilik hanya memperhatikan dirinya sendiri dan mengabaikan fungsi yang lainnya, rasanya tidak pas,” katanya kepada Bisnis, pekan lalu.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Central Asia Tbk. tercatat sebagai dua bank bermodal inti lebih dari Rp30 triliun yang tengah mengincar bank kecil. BCA berkomitmen menyelesaikan aksi korporasi tahun ini.

Perseroan telah memberikan sinyal untuk mencaplok bank kecil yang berstatus private company atau bukan perusahaan terbuka. BCA telah mengalokasikan anggaran untuk memuluskan rencana tersebut.

“Bujet Rp4 triliun, bukan semuanya untuk akuisisi bank, tapi juga termasuk kebutuhan modal untuk anak perusahaan,” kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiatmadja.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, ekonom BCA David E. Sumual berpendapat, merger atau diakuisisi oleh investor lain menjadi dua pilihan yang dapat diambil oleh bank-bank kecil yang masuk dalam kategori BUKU I dan II. Namun, perlu ada perencanaan matang untuk fase selanjutnya, yaitu naik ke BUKU III.

Peraturan Bank Indonesia No. 14/26/PBI/2012 menyebutkan BUKU I memilii rentang modal kurang dari Rp1 triliun. BUKU II di antara Rp1 triliun—Rp5 triliun, BUKU III Rp5 triliun—Rp30 triliun, dan BUKU IV lebih dari Rp30 triliun.

Adapun, berdasarkan data OJK, komposisi antara jumlah bank kecil dan besar tidak banyak bergerak dalam beberapa tahun terakhir. Per Oktober 2018, Indonesia memiliki 115 bank. Sebanyak 61% di antaranya adalah bank umum konvensional bermodal inti kurang dari Rp5 triliun, sedangkan bank umum konvensional bermodal inti antara Rp5 triliun sampai dengan lebih dari Rp30 triliun sebanyak 27%.

Presiden Direktur PT Bank BCA Syariah John Kosasih menilai, tidak semua bank kecil membutuhkan penyatuan usaha saat ini. Anak usaha BCA ini menilai kebutuhan modal perusahaan masih sangat memadai.

Dia melanjutkan bahwa rasio kecukupan modal BCA Syariah pada posisi 25%. Angka tersebut masih mencukupi pertumbuhan usaha ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper