Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERBANAS: Jumlah Bank di Indonesia Idealnya 50 - 70 Bank

Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) menyebutkan jumlah bank di Indonesia masih terlalu gemuk sehingga konsolidasi perbankan perlu terus didorong. 
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo memberikan penjelasan pada RUPSLB, di Jakarta, Senin (7/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo memberikan penjelasan pada RUPSLB, di Jakarta, Senin (7/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) menyebutkan jumlah bank di Indonesia masih terlalu gemuk sehingga konsolidasi perbankan perlu terus didorong. 
"Menurut Perbanas idealnya jumlah bank di Indonesia di kisaran 50 - 70 bank, jadi perlu ada konsolidasi," kata Ketua Umum Perbanas 
Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Senin (28/1/2019). 
Hal itu disampaikan Kartika saat ditanya perihal rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji kembali aturan terkait kepemilikan tunggal bank atau single presence policy (SPP).
Perbanas menyambut positif rencana OJK untuk mendorong konsolidasi perbankan lewat pelonggaran aturan SPP. Faktor kewajiban penggabungan usaha tersebut dinilai menjadi salah satu penghambat laju konsolidasi bank di dalam negeri. 
Dalam aturan OJK nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia, setiap pihak hanya bisa menjadi pemegang saham pengendali (PSP) atas satu bank.
Kepemilikan atas dua bank dapat dilakukan bila salah satunya adalah bank campuran atau bank dengan prinsip syariah. Apabila PSP suatu bank ingin mengambil alih bank lain, wajib memilih salah satu opsi yakni merger, pembentukan induk di perbankan, atau fungsi holding. 
Mengutip data Statistik Perbankan Indonesia yang dipublikasikan OJK, jumlah bank umum di Indonesia sebanyak 115 bank per November 2018. Jumlah tersebut relatif stagnan dalam dua tahun terakhir.
"Nah ini kan isunya sekarang kalau memiliki beberapa bank wajib dimerger. Jadi kami melihat upaya OJK mengkaji kebijakan SPP ini satu hal yang baik sehingga tidak harus serta merta merger untuk memenuhi syarat SPP. [Pengkajian] ini bisa memotivasi bank dengan skala usaha yang cukup untuk melakukan akuisisi bank lain sehingga memper cepat penurunan jumlah bank di Indonesia."
Lebih lanjut, Kartika mengatakan perampingan jumlah bank perlu didorong guna meningkatkan daya saing bank-bank dalam negeri. 
Jumlah bank yang terlalu gemuk dengan mayoritas dari skala menengah ke bawah, kata Kartika, membuat persaingan tidak seimbang. Hal itu antara lain tampak dari perebutan likuiditas yang tidak merata antara kelompok bank kecil dan besar. 
"Kalau dilihat dari persaingan likuiditas, memang Indonesia ini harus lebih cepat menurunkan jumlah bank," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper