Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASURANSI EKSPOR-IMPOR: Kemendag Beri Lampu Hijau 5 Perusahaan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan per 1 Februari 2019 telah memberikan persetujuan kepada 5 asuransi kerugian.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan per 1 Februari 2019 telah memberikan persetujuan kepada 5 asuransi kerugian.

Perusahaan-perusahaan itu sudah bisa memberikan layanan pada ekspor dan impor barang tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menderi Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Regulasi ini telah diubah beberapa kali, terakhir pada Permendag No. 80/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 82/2017.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk. dan PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk. Seluruh perusahaan tersebut mendapatkan persetujuan layanan dari Kemendag secara individual atau bukan konsorsium.

Dalam pengumuman itu, Ditjen Perdagangan Luar Negeri pun menegaskan bahwa daftar perusahaan itu masih akan bertambah bila ada asuransi umum lain yang mendaftar.

"Daftar di bawah ini akan terus bertambah sesuai dengan pendaftaran yang dilakukan kemudian," demikian tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur Fasilitas Ekspor dan Impor Olvy Andrianita tersebut.

Sebelumnya, Direktur PT Asuransi Sinar Mas Dumasi M.M. Samosir mengatakan pihaknya sangat tertarik untuk menggarap potensi bisnis tersebut baik secara individual mupun konsorsium.

“Kami tentu sangat berminat. Bisa secara individu atau pun konsorsium,” ujarnya kepada Bisnis.com.

Sebagai informasi, Permendag No. 82/2018 mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2018. Regulasi itu menyatakan bahwa eksportir yang mengekspor batu bara dan/atau CPO wajib menggunakan asuransi dari perusahaan nasional atau konsorsium asuransi nasional.

Kewajiban yang sama dibebankan kepada importir yang mengimpor beras dan barang untuk pengadaan barang pemerintah. 

Kemendag pada Januari 2019 menetapkan petunjuk teknis atas ketentuan Pasal 12, Permendag No. 82/2018, yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ketentuan Penggunaan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Juknis itu antara lain mengatur limitasi modal disetor dan ekuitas bagi perusahaan asuransi nasional untuk terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor barang tertentu itu. Regulasi yang ditetapkan pada 16 Januari 2019 tersebut, khususnya Pasal 3, menyatakan bahwa perusahaann asuransi nasional atau konsorsium perusahaan asuransi nasional harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada dirjen dengan melampirkan sejumlah dokumen.

Ayat C, pasal tersebut, menyebutkan salah satu dokumen yang dimaksud adalah yang menyatakan modal disetor perusahaan asuransi nasional secara individu tau konsorsium paling sedikit Rp100 miliar.

Pada ayat berikutnya ditambahkan bahwa syarat lainnya adalah melampirkan fotokopi dokumen yang menyatakan nilai ekuitas paling sedikit Rp500 miliar baik bagi perusahaan asuransi nasional secara individu maupun konsorsium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper