Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui sumber daya manusia atau SDM di bidang keuangan syariah hingga kini masih terbatas. Oleh karena itu, fenomena rangkap jabatan pada posisi Dewan Pengawas Syariah di lembaga keuangan masih terus terjadi.
Ketua Dewan Syariah Nasional MUI Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menerbitkan fatwa yang melarang adanya rangkap jabatan pada posisi DPS di lembaga keuangan syariah.
Saat ini, ketentuan mengenai DPS di lembaga keuangan syariah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan regulator di industri jasa keuangan. Dalam aturan yang berlaku saat ini, seseorang diizinkan menjadi anggota DPS paling banyak di empat lembaga yang berbeda.
“Kalau jumlah seperti itu tidak masuk fatwa, itu aturan. Yang punya aturan itu OJK. Jadi, OJK lah yang buat aturannya," ujarnya, Rabu (13/2/2019).
Ma'ruf berpendapat seseorang dapat menjadi anggota DPS di beberapa lembaga keuangan syariah selama masih berada dalam rentang yang diperbolehkan oleh regulator.
Seperti diketahui, saat ini Ma’ruf Amin tercatat masih resmi menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Mega Syariah, dan PT Bank BNI Syariah.
Selain Ma’ruf, ada tujuh orang yang juga menjabat sebagai DPS pada dua atau lebih bank syariah, baik berupa bank umum syariah maupun unit usaha syariah. Mereka adalah yaitu Oni Sahroni, Muhammad Gunawan Yasni, Ikhwan Abidin Basrie, Muhammad Faiz, Quraish Shihab, Hasanudin, dan Fathurrahman Djamil.