Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BJB Tunggu Detail Revisi Aturan Soal FLPP

Naiknya batasan gaji untuk penerima Fasilitas Likuiditas Pembayaran Perumahan (FLPP) dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta diperkirakan tidak akan berdampak signifikan terhadap segmentasi KPR subsidi dan nonsubsidi.
Proyek perumahan sederhana/Bisnis
Proyek perumahan sederhana/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA  - Naiknya batasan gaji untuk penerima Fasilitas Likuiditas Pembayaran Perumahan (FLPP) dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta diperkirakan tidak akan berdampak signifikan terhadap segmentasi KPR subsidi dan nonsubsidi. 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah merevisi aturan terkait kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi berskema FLPP yang diharapkan dapat rampung pada pekan depan.

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk. (Bank BJB) menyatakan masih menunggu informasi mendetail dari mekanisme penyaluran FLPP yang baru sebelum memutuskan untuk melakukan perubahan strategi. 

"Tentunya kami perlu melihat terlebih dahuli detail dari mekanisme FLPP yang baru tersebut. Akan tetapi, kami melihat KPR subsidi dan KPR nonsubsidi memiliki segmentasi masing-masing," kata Head of Corporate Secretary Division of Bank BJB Muhammad Asadi Budiman kepada Bisnis, Kamis (21/2/2019).

Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah penduduk tertinggi, potensi penyaluran KPR di wilayah Jawa Barat masih cukup besar. Apalagi kebutuhan akan perumahan juga masih terbilang besar di daerah tersebut. 

Menurut Asadi, sejauh ini perseroan mampu menyalurkan KPR FLPP dengan cukup baik dan kualitas kredit yang terjaga. 

Hingga akhir kuartal III/2019 lalu Bank BJB telah menyalurkan KPR berskema FLPP kepada 609 debitur dengan plafon kredit Rp72,10 miliar. Dari jumlah tersebut rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) KPR Subsidi tersebut cukup rendah yakni di level 0,65%. 

Adapun target penyaluran KPR Subsidi oleh BJB sepanjang 2018 yakni berkisar 850 debitur, naik sebesar 5,15% secara tahunan.

"Untuk data realisasinya belum bisa kami publikasikan karena masih dalam proses audit oleh KAP," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper