Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kenakan Sanksi PKU ke Tirta Finance

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, PT Tirta Finance.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, PT Tirta Finance.

Dikutip dari laman resmi otoritas, Selasa (26/2/2019), pengumuman N0: PENG – 7/NB.2/2019 tertanggal 12 Februari 2019 itu menyebutkan bahwa pembekuan kegiatan usaha atau PKU itu dikenakan kepada perusahaan lantaran tidak memenuhi sejumlah ketentuan.

Salah satunya terkait Pasal 83, Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“[Pasal 83, menyatakan bahwa] perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK,” demikian tertulis dalam pengumuman yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin.

Multifinance ini juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 regulasi yang sama. Pasal ini mewajibkan perusahaan memiliki struktur organisasi dan kelengkapan fungsi-fungsi tertentu.

Selain itu, Tirta Finance juga tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 16, 17 dan 18 regulasi tersebut.

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.”

Adapun, sanksi PKU tersebut dikenakan otoritas kepata Tirta Finance melalui surat penetapan No: S – 91/NB.2/2019 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha tertanggal 12 Februari 2019.

Dari surat itu diketahui bahwa OJK telah memberikan surat peringatan ketiga kepada perseroan pada 11 Desember 2018. Namun, Tirta Finance hingga tenggat yang diberikan belum melaporkan pemenuhan atas sejumah ketetapan yang berlaku.

“Dalam hal sanksi PKU masih berlaku dan PT Tirta Finance masih tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha,” demikian tertulis dalam surat yang juga ditekan Moch. Ihsanuddin itu.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper