Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan berencana menerapkan skema penilaian tingkat kesehatan baru untuk sektor jasa keuangan non bank.
Penilaian tingkat kesehatan perusahaan non bank itu bakal mengadaptasi pendekatan risiko yang selama ini telah diterapkan pada perbankan atau Risk-based Bank Rating atau RBBR.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan membenarkan recana tersebut. Menurutnya, saat ini skema tersebut dalam tahap uji coba.
“Sedang tahap uji coba karena setiap IKNB memiliki kharakteristik parameter asesmen yang berbeda dan risk inherent yang sebagian sama dan sebagian beda,” ujarnya kepada Bisnis.com.
Bambang menjelaskan pemeringkatan tersebut nantinya bakal berguna bagi otoritas dan juga bagi multifinance sendiri. Di satu sisi, jelasnya, pemeringkatan tersebut digunakan pihaknya untuk menetapkan status pengawasan dan strategi, serta tahapan penanganannya.
Di sisi lain, skema penilaian itu bisa membantu perusahaan untuk menetapkan langkah untuk peningkatan kinerja.
“Bagi perusahaan rating tersebu digunakan sebagai alat untuk prompt self corrective actions. Bagi OJK digunakan untuk menetapkan status pengawasan strategi, serta tahapan-tahapan pengawasannya.”
Bambang menambahkan bahwa skema anyar ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sudah berlaku sekarang untuk sejumlah sektor IKNB.
“Agar lebih forward looking assessment.”
Di sektor perbankan, hal serupa sudah lebih dahulu diterapkan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Pasal 2, Ayat 3, regulasi tersebut, menyatakan bahwa bank wajib melakukan tingkat kesehatan bank dengan meggunakan pendekatan risiko atau RBBR baik secara individu maupun secara konsolidasi.