Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penilaian Tingkat Kesehatan, Jangan Samakan Nonbank dengan Bank

Skema penilaian tingkat kesehatan baru untuk sektor jasa keuangan nonbank dinilai tidak perlu disamakan dengan sektor perbankan.
Karyawan berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Skema penilaian tingkat kesehatan baru untuk sektor jasa keuangan nonbank dinilai tidak perlu disamakan dengan sektor perbankan.

Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri menilai rencana penyesuaian skema penilaian tingkat kesehatan baru di sektor jasa keuangan non bank, khususnya sektor dana pensiun, difokuskan pada sejumlah risiko tertentu.

“Saya kira sebaiknya diawali dengan risiko apa yang dikhawatirkan terjadi di dana pensiun. Dari situ ditentukan apa yang mesti diatur,” jelasnya kepada Bisnis.com.

Suheri mengakui belum mengetahui detail rencana otoritas tersebut. Namun, dia menilai regulator bakal memperketat pengawasan.

Suheri mengatakan pihaknya berharap skema penilaian tingkat kesehatan baru itu bisa disesuaikan untuk sektor dana pensiun. Apalagi, jelas dia, sektor perbankan sangat berbeda dengan layanan jasa dana pensiun.

“Jadi tidak perlu disamakan dengan perbankan yang secara karakteristik berbeda sekali risikonya dengan dana pensiun,” ujarnya.

Seperti diketahui, penilaian tingkat kesehatan perusahaan non bank itu bakal mengadaptasi pendekatan risiko yang selama ini telah diterapkan pada perbankan atau Risk-based Bank Rating atau RBBR.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe juga mengakui bahwa ada perbedaan antara risiko di sektor perbankan dengan risiko di sektor asuransi.

Selama ini, jelasnya, regulasi tentang penilaian tingkat kesehatan itu sudah berjalan untuk manajemen risiko di sektor asuransi. Ketentuan itu pun, sebut dia, diadopso diadopsi dari sektor perbankan yang sudah terlebih dahulu menerapkannya. “Pada prinsipnya semua perusahaan asuransi mengikuti ketentuan tersebut,” tegas Dody.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengakui adanya recana untuk menerapkan skema penilaian kesehatan baru tersebut untuk IKNB. Menurutnya, saat ini skema tersebut dalam tahap uji coba.

“Sedang tahap uji coba karena setiap IKNB memiliki kharakteristik parameter asesmen yang berbeda dan risk inherent yang sebagian sama dan sebagian beda,” ujarnya kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper