Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mendukung upaya Asoasisi Asuransi Umum Indonesia memerangi praktik pemberian biaya akuisisi tambahan atau engineering fee.
OJK pun menunggu laproan AAUI mengenai perusahaan yang masih menerapkan engineering fee untuk diberi sanksi.
Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pihaknya meminta AAUI untuk mendalami setiap laporan yang diterima terkait perusahaan yang menerapkan engineering fee dalam praktis bisnis asuransi kendaraan dan harta benda.
Nasrullah menerangkan laporan yang telah didalami AAUI akan segera diproses OJK untuk menentukan sanksi yang tepat bagi para pelanggar.
“Kami nanti kerja sama dengan asosiasi, biar mereka dulu yang mendalami karena ini menyangkut praktik bisnis, kira-kira etik tidak melanggar praktik bisnis,” kata Nasrullah kepada Bisnis.
Nasrullah menambahkan OJK telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi perusahaan asuransi yang melanggar mulai dari peringatan, pencabut izin produk, hingga pencabutan usaha jika perusahaan asuransi terbuktik masif melakukan engineering fee.
Nasrullah juga meminta AAUI berpartisipasi melakukan pembinaan terhadap para anggotanya. OJK tidak ingin memberikan sanksi kepada anggota AAUI tanpa dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
“Jangan tiba-tiba OJK ambil penegakan hukum, tetapi dalam praktinya AAUI tidak melakukan pembinaan, jadi ini biar seimbang” kata Nasrullah.
Hingga saat ini OJK belum menerima laporan dari AAUI mengenai perusahaan asuransi yang melanggar atau menerapkan praktik pemberian biaya akuisisi tambahan.
“Saya kordinasi dengan AAUI, dan hingga saat ini kami belum menerima laporan,” kata Nasrullah.