Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praktik Engineering Fee, Pembinaan AAUI, dan Sanksi OJK

AAUI telah memiliki wadah pengaduan bagi pelaku usaha yang menemukan adanya praktik pemberian biaya akuisisi tambahan oleh pelaku usaha lain.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody AS Dalimunthe (kiri), menjawab pertanyaan didampingi Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa, TI dan Aktuaria Trinita Situmeang, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/8/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody AS Dalimunthe (kiri), menjawab pertanyaan didampingi Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa, TI dan Aktuaria Trinita Situmeang, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/8/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Whistle Blowing System

Pada kesempatan lain, Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad S. Dalimunthe mengatakan pihaknya terus berupaya menekan praktik engineering fee di industri asuransi umum.

Dody mengatakan AAUI telah memiliki wadah pengaduan bagi pelaku usaha yang menemukan adanya praktik pemberian biaya akuisisi tambahan oleh pelaku usaha lain. Wadah tersebut bernama Whistle Blowing System (WBS).

Dody menerangkan hingga pertengahan Febuari 2019  WBS telah mencatat satu perusahaan yang melakukan praktik engineering fee atau pemberian biaya akuisisi tambahan. Dia mengatakan jumlah sebenarnya baru akan terlihat pada kuartali I/2019.

"Ada satu perusahaan yang ditemukan dan kami sudah panggil untuk dimintai keterangan di internal,"kata Dody.

Di samping dengan WBS, Dody menuturkan sebelumnya berdasarkan Rapat Umum Anggota (RUA), disepakati untuk menjalankan SEOJK.06/SEOJK.05/2017 secara utuh.

Dalam SEOJK.06/SEOJK.05/2017 biaya akuisisi disebutkan, Perusahaan asuransi  dapat memberikan bagian dari tarif Premi atau Kontribusi berupa biaya akuisisi dalam bentuk komisi, diskon, dan/atau bentuk lainnya kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang terkait dengan perolehan bisnis asuransi, termasuk kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Dalam hal Perusahaan memberikan bagian dari tarif Premi atau Kontribusi berupa biaya akuisisi sebagaimana dimaksud, nilai Premi atau Kontribusi yang diterima Perusahaan setelah dikurangi dengan biaya akuisisi dimaksud tidak boleh kurang dari 85% dari tarif Premi atau Kontribusi untuk Asuransi Harta Benda dan 75% dari tarif Premi atau Kontribusi untuk Asuransi Kendaraan Bermotor.

Dody menerangkan berdasarkan data OJK per Desember 2018, jumlah beban usaha industri asuransi umum tumbuh 11,78% secara tahunan, dari Rp10,70 triliun menjadi Rp11,96 triliun pada 2018.

Pertumbuhan beban usaha didorong oleh pertumbuhan beban pemasaran yang melonjak 27,75%  year-on-year dari Rp1,76 triliun menjadi Rp2,25 triliun pada 2018.

Dody menduga salah satu penyebab pertumbuhan tersebut adalah maraknya praktik engineering fee yang diterapkan perusahaan asuransi. Namun, Dody mengakui hingga kini AAUI belum memiliki data yang mendukung dugaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper