Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan meminta perusahaan pembiayaan menyampaikan daftar perusahaan asuransi yang menjadi rekanan guna menegakkan implementasi ketentuan insentif pihak ketiga.
Penyampaian itu tertuang dalam salinan Surat OJK No. S-180/NB.22/2019 perihal Pemberitahuan Implementasi Insentif Pihak Ketiga yang ditujukan kepada direksi perusahaan pembiayaan.
Surat bertanggal 22 Maret 2019 tersebut menyebutkan beberapa hal yang mesti menjadi perhatian multifinance terkait ketentuan insentif pihak ketiga yang termuat di dalam Peraturan OJK No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Regulasi yang dirilis pada Desember 2018 itu, khususnya Pasal 22, menyebut perusahaan pembiayaan dilarang memberikan insentif akuisisi pembiayaan kepada pihak ketiga melebihi 17,5% dari nilai pendapatan yang akan diterima terkait dengan pembiayaan untuk setiap perjanjian.
Di dalam surat yang ditandatangani Kepala Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan itu, otoritas antara lain menegaskan adanya pengenaan saknsi administratif secara bertahap bagi pelanggaran atas ketentuan tersebut, mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
“Berkenaan dengan implementasi ketentuan insentif pihak ketiga tersebut, kami minta Saudara [direksi perusahaan pembiayaan] menyampaikan daftar perusahaan asuransi yang menjadi rekanan perusahaan saudara; dan menyampaikan softcopy scan dokumen perjanjian kerja sama dengan masing-masing perusahaan asuransi...,” demikian poin lain yang tertulis dalam surat OJK itu.
Bambang W Budiawan membenarkan adanya permintaan tersebut ketika dihubungi Bisnis.com, Selasa (7/5/2019).
“Beberapa waktu lalu, OJK meminta semua perusahaan untuk menyampaikan list perusahaan asuransi yang menjadi rekanan masing-masing perusahaan pembiayaan, termasuk meminta dokumen PKS-nya,” ujarnya.
Dia menjelaskan surat itu diberikan kepada seluruh perusahaan pembiayaan sebagai bentuk penegasan kembali agar pelaku industri segera menginternalisasikan aturan OJK itu, termasuk tentang insentif pihak ketiga. Permintaan daftar rekanan dan dokumen itu, kata bambang, dimaksudkan agar pihaknya dapat menelaah praktik penerapan diskon asuransi yang terkait dengan penerapan insentif diler.
Dengan begitu, jelasnya, otoritas memiliki profil kepatuhan pelaku industri pembiayaan.
“Termasuk kesepakatan-kesepakatan dengan asuransi dan diler sehingga pada saatnya OJK punya profil kepatuhan industri pembiayaan dalam konteks implementasi aturan insentif ,” ujarnya.