Bisnis.com, JAKARTA - “Setiap pekerja, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial” merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia dalam Universal Declaration of Human Rights, Paris 1948.
Demikian juga UUD 1945, mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial dan setiap orang berhak atas jaminan sosial.
Selanjutnya diterjemahkan dalam UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan pelaksanaannya dimandatkan pada Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diatur dalam UU Nomor 24/2011.
Jaminan sosial bagi pekerja diselenggarakan dalam rangka memberikan perlindungan manakala terjadi risiko sakit, kecelakaan kerja, kematian, berkurangnya penghasilan di hari tua ataupun saat memasuki usia pensiun.
Faktanya masih ada pemberi kerja yang belum mematuhi, ikut BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagian program saja, tidak semua pekerja didaftarkan atau pelaporan upah lebih rendah dari sebenarnya. Tidak sedikit pemberi kerja yang beranggapan jaminan sosial hanya sebagai beban finansial.
Dampak dari ketidakpatuhan pemberi kerja sangat merugikan pekerja, seperti yang terjadi pada kebakaran pabrik mercon pada 2017 silam di Tangerang. Dari total 103 karyawan, hanya 27 orang yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Akibat dari insiden kebakaran, 49 karyawan meninggal dunia tapi hanya 3 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kecelakaan maskapai penerbangan swasta pada November 2018 yang menewaskan seluruh awak kabin dan penumpangnya, diketahui ternyata pilot dan pramugari yang tewas didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dengan upah lebih rendah. Hal tersebut berdampak pada santunan kecelakaan kerja yang diberikan lebih kecil dari nilai seharusnya.
Hal yang sama terjadi pada kejadian penembakan sejumlah pekerja proyek pembangunan jembatan di Papua, yang ternyata tidak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
Simulasi Manfaat
Kita ilustrasikan pekerja dengan masa kerja 15 tahun dan upah Rp20 juta tapi didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan upah Rp3 juta. Bila terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, manfaat yang seharusnya diterima ahli waris sebesar 48 kali upah atau Rp 960 juta.
BPJS Ketenagakerjaan membayar santunan kepada ahli waris sebesar Rp144 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan. Terdapat selisih Rp816 juta, dikarenakan adanya perbedaan laporan upah.
Demikian juga manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima, bila perhitungan menggunakan asumsi upah tetap, tertib bayar iuran dan hasil pengembangan di angka 7% per tahun, maka manfaat JHT yang seharusnya diterima Rp356,8 juta.
Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan membayarkan kepada ahli waris sesuai upah yang dilaporkan Rp53,5 juta. Terdapat selisih Rp303,3 juta dikarenakan upah yang dilaporkan lebih kecil. Termasuk juga manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan bulanan kepada ahli waris akan ada selisih akibat upah yang dilaporkan lebih kecil.
Total selisih klaim JHT dan JKK yang seharusnya diterima ahli waris kurang lebih Rp1,1 miliar, belum termasuk pembayaran manfaat pensiun bulanannya. Selisih tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja kepada ahli waris. Jika masa kerjanya lebih lama, tentunya selisih manfaat pasti akan lebih besar.
Ketidaktahuan maupun ketidakpedulian pekerja atas hak jaminan sosial ketenagakerjaan ditengarai menjadi salah satu penyebab pelaporan perusahaan daftar sebagian (PDS) tidak terungkap.
Peserta pun belum sepenuhnya peduli akan profil data diri. Padahal data tersebut sangat penting kaitannya dengan hak eligibilitas dan besaran manfaat yang akan diterima peserta atau ahli waris.
Kini di era teknologi, BPJS Ketenagakerjaan mengembangkan aplikasi mobile BPJSTKU yang mudah diakses melalui telepon pintar. BPJSTKU sebagai media layanan daring, selain memberikan informasi program dan saldo JHT, juga berfungsi sebagai kanal pengaduan jika ditemukan ketidaksesuaian pelaporan data seperti jumlah karyawan ataupun data upah yang tidak sesuai.
Peraturan Pemerintah Nomor 86/2013 mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial. Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Kewajiban lainnya, memberikan data secara lengkap dan benar. Data pekerja yang diberikan sesuai dengan jumlah pekerja yang dipekerjakan, dan data upah sesuai dengan upah yang diterima pekerja.
Dalam hal pemberi kerja melanggar kewajiban, akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti perizinan terkait usaha, IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor dan STNK.
Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tersebut dilakukan oleh instansi pemerintah, pemda provinsi atau pemda kabupaten/kota berdasarkan permintaan dari BPJS Ketenagakerjaan bila teguran dan denda tidak diindahkan.
Dalam upaya penegakan hukum tersebut, BPJS diberikan kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pengawas pemeriksa BPJS.
BPJS wajib melaporkan kepada Disnaker untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Upaya lain yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan antara lain bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Pengawas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Belum Selaras
Masih ada regulasi yang belum selaras dengan SJSN, misalnya UU No. 7/2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kehilangan jiwa nelayan dikelola asuransi.
Kebijakan pemda terkait dengan kewajiban pemberi kerja maupun pekerja menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan masih beragam. Masih ada yang bersifat himbauan.
Pada Juli 2018, Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama menginisiasi ajang Paritrana Award dengan memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil menerapkan regulasi yang mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Alangkah baiknya jika cakupan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja diangkat menjadi salah satu tolok ukur indikator kinerja dari pemerintah daerah. Hal ini akan menjadi faktor pendukung positifnya penegakan regulasi dan percepatan cakupan universal jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jika seluruh pekerja mendapat perlindungan jaminan sosial, dapat mengurangi beban pemda mengantisipasi pekerja jatuh ke kesulitan ekonomi, karena risiko pekerjaannya.
Pekerja yang mendapat perlindungan jaminan sosial dapat bekerja dengan nyaman dan aman serta mampu meningkatkan produktivitas guna mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian.
Bagaimana memaknai jaminan sosial sebagai sebuah kebutuhan bagi pemberi kerja ataupun pekerja merupakan tantangan bagi Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara.
*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Selasa (5/3/2019)