Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha PT Wannamas Multi Finance.
Sesuai dengan surat Nomor S-104/NB.2 /2019 tanggal 19 Februari 2019, PT Wannamas Multi Finance dibekukan akibat melanggar Pasal 10 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Pasal tersebut berbunyi perusahaan pembiayaan dilarang melakukan transaksi anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang dengan perusahaan pembiayaan lainnya sebagai debitur.
Kedua, Pasal 82 ayat e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pasal tersebut berbunyi perusahaan pembiayaan dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Wannamas Multi Finance tersebut, maka Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha. Jika dalam waktu enam bulan perusahaan belum memenuhi ketentuan dua pasal tersebut, maka perusahaan akan dikenakan sanksi pencabutan usaha.
Wannamas Finance adalah perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan investasi (modal kerja dan multiguna), sewa guna usaha dan anjak piutang. Wannamas Finance lebih memfokuskan pada bidang usaha pembiayaan konsumen karena usaha pembiayaan konsumen mempunyai pangsa pasar yang terbesar dibandingkan dengan pangsa pasar anjak piutang dan sewa guna usaha