Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AFPI Berikan Sertifikasi 138 Direksi P2P Lending, 10% Orang Asing

AFPI Berikan Sertifikasi 138 Direksi P2P Lending, 10% Orang Asing
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan sertifikasi kepada 138 komisaris dan direksi platform peer-to-peer (P2P) lending yang sedang mengurus proses pendaftaran.

Ketua harian AFPI Kuseryansyah mengatakan sertifikasi ini sebagai prasyarat mendaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara fintech P2P Lending. Dengan sertifikasi, para pemimpin dan pemilik perusahaan diharapkan sudah memahami ekosistem industri sehingga mereka dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan market conduct.

Tak hanya dari dalam negeri, banyak juga jajaran direksi dan pemegang saham yang berasal dari luar negeri. Namun, bukan berarti jumlah perusahaan asing yang mendaftar P2P lending banyak, tetapi mereka mewakili perusahaan sebagai pemegang saham, komisaris, atau direksi.

“Sekitar 10% adalah orang asing. Korea ada sekitar tujuh, China dua, Inggris tujuh atau delapan,” katanya, Senin (¼).

Menurutnya, setiap calon penyelenggara fintech lending harus mengikuti training dan mengikuti ujian untuk memperoleh sertifikasi terlebih dahulu dari asosiasi untuk dapat mendaftar sebagai penyelenggara fintech lending di OJK.

Pemberian sertifikasi adalah salah satu dari fungsi keberadaan AFPI untuk menjalankan pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya agar menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan melindungi nasabah.

“Selain memberikan sertifikasi bagi calon penyelenggara, AFPI juga memberikan sertifikasi bagi anggotanya, baik kepada komisaris, direksi, karyawan termasuk petugas penagihan,” katanya.

Sebagai rangkaian pemberian sertifikasi, AFPI juga melakukan pelatihan. Training sertifikasi ini adalah lanjutan dari pembekalan yang sudah AFPI berikan sebelumnya pada awal Maret 2019. Sebelum memperoleh sertifikasi ini, para peserta harus melewati training  pembekalan ujian sertifikasi dasar fintech P2P lending dan di akhir sesi, peserta akan mengikuti ujian sertifikasi.

Training tersebut mendatangkan pembicara dari Direktorat Pengaturan, Perijinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perlindungan Konsumen OJK, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), konsultan hukum dan tentunya dari pengurus AFPI.

Materi training yang disampaikan juga disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara, yakni terdiri dari tujuh topik utama, yakni POJK No. 77 Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, POJK No. 18 Layanan Pengaduan Konsumen, Undang-undang Perseroan Terbatas dan Good Corporate Governance, Undang-undang ketenagakerjaan, Undang-undang keimigrasian, Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan Code of Conduct industri fintech P2P lending termasuk Responsible Collection, majelis etik dan fungsinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper