Investasi melalui pendanaan di fintech semakin populer seiring dengan meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan fintech peer to peer lending (pinjaman) di Tanah Air. Secara sederhana, fintech membantu masyarakat mendapatkan pinjaman dengan cara mempertemukan pihak pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Pendanaan di fintech merupakan jenis investasi alternatif yang memberikan keuntungan menarik guna pengembangan nilai aset yang Anda miliki. Dengan menjadi lender atau pemberi pinjaman, Anda tidak hanya turut membantu orang yang membutuhkan namun juga mendapatkan imbal hasil menarik atas dana yang telah dipinjamkan.
Tengok saja fintech pinjaman yang telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indodana (PT Artha Dana Teknologi) memiliki produk pendanaan dengan imbal hasil hingga 16% per tahun, bisa mulai dengan modal Rp100.000.
“Investasi itu penting guna mempercepat tercapainya tujuan keuangan Anda di masa depan. Kalau selama ini pemikiran Anda tentang investasi itu ribet, perlu modal besar. Hal ini tidak berlaku di Indodana sebab siapa saja bisa turut bergabung menjadi lender di Indodana, modalnya terjangkau dan tidak diperlukan ilmu khusus untuk bisa berinvestasi,” ujar Business Developer Manager Indodana Robert.
Lebih lanjut Robert menegaskan pendanaan di fintech P2P lending terdaftar di OJK itu aman sebab fitur investasi Indodana dirancang menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data untuk menurunkan risiko kredit, mencegah kecurangan, serta mengalokasikan dana investasi Anda kepada para peminjam secara otomatis sehingga lender bisa lebih tenang.
Di Indodana sendiri, 98% dari semua pinjaman dikembalikan dengan lancar dan telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 38 miliar lebih kepada 13 ribu nasabah di seluruh Indonesia.
Pendanaan Indodana memberikan imbal hasil hingga 16% per tahun dengan pilihan periode pendanaan mulai dari 1,3,6 bulan. Syarat dan cara menjadi lender di Indodana, lanjut Robert, sangat mudah. Syaratnya adalah WNI dan berusia minimal 21 tahun, memiliki rekening bank, memiliki KTP/NPWP dan pendapatan tetap.
Adapun persyaratan umum bagi peminjam untuk mengajukan pinjaman online dan investor di P2P lending Indodana adalah WNI berusia minimum 21 tahun, memiliki rekening bank, KTP/NPWP, memiliki penghasilan dan telah bekerja minimal 3 bulan. Secara menyeluruh, investasi di P2P lending memberikan banyak keuntungan bagi kedua belah pihak dari sisi Peminjam (borrower) dan Pemberi Pinjaman (lender) dalam meningkatkan inklusi keuangan Tanah Air.
Hingga saat ini, investasi P2P lending terus bertumbuh dan semakin diminati masyarakat. Data statistik OJK Oktober 2018 mengungkapkan jumlah lender P2P lending mencapai 182.895 rekening.Mayoritas sebanyak 75% dari total lender berasal dari pulau Jawa, dan sisanya berasal dari luar Jawa dan Sulawesi.
“Melalui Indodana pinjaman dari masyarakat akan turut membangun riwayat kredit bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh bank. Kami tak hanya membantu masyarakat mendapatkan pinjaman dengan cicilan terjangkau tetapi juga menjadi wadah bagi siapa saja untuk bisa melakukan pendanaan,” tutup Robert.