Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan izin prinsip kepada salah satu calon Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK Irnal Fiscallutfi berharap dengan masuknya LPIP baru akan membuat pasar semakin kompetitif, sehingga produk dan layanan yang dihasilkan semakin baik.
"Kalau yang tertarik jadi LPIP banyak, tetapi kami baru berikan satu izin prinsip lagi kepada salah satu perusahaan, dan mereka tinggal urus izin prinsipnya. Nah kalau izin usaha tergantung tergantung mereka nanti," katanya usai Seminar Nasional Pefindo Biro Kredit, Rabu (24/4/2019).
Adapun, saat ini sudah ada dua LPIP yang beroperasi, yakni Pefindo Biro Kredit dan Kredit Biro Indonesia Jaya.
Meski tak memliki gambaran besaran keseluruhan data yang diolah oleh kedua lembaga tersebut, tetapi Pefindo telah mendapat peningkatan permintaan informasi perkreditan sebanyak 6,3 juta dan meningkat hampir 5 kali lipat dari 2017.
Irnal memaparkan, jumlah data debitur yang dilaporkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per Maret 2019 adalah 64 juta dengan jumlah fasilitas sebanyak 144 juta rekening. Dia juga mengatakan jumlah tersebut sudah lebih baik dari periode sama tahun lalu.
Dengan demikian, akan semakin banyak lagi data yang dapat diolah untuk dijadikan patokan bagi pelaku industri untuk dapat menyalurkan kredit atau produk pembiayaan lainnya.