Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai kehadiran fintech peer-to-peer (P2P) lending tidak akan mendisrupsi kehadiran perbankan di dalam negeri.
Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan anggapan fintech akan mendisrupsi perbankan adalah anggapan yang salah.
Hal tersebut lantaran P2P lending juga berdiri melalui infrastruktur perbankan, salah satunya kewajiban memiliki escrow account di bank bagi fintech.
“Itu bukan sesuatu yang menakutkan. Bank, multifinance, P2P lending, semua bisa kerja sama. OJK dan BI sangat ketat mengawasi. Kami akan terus berinovasi untuk masuk ke the real underbanked,” ujarnya, Kamis (9/5/2019).
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan bahwa OJK mendorong P2P lending untuk bekerja sama dengan industri apapun. Dengan catatan, pihak tersebut adalah entitas yang legal.
“Ini yang kita sebut ekosistem ekonomi digital. Namun, lag-lagi ini asas demokrasi. Kami tidak pernah mau meregulasi kapan fintech harus bekerja sama, kapan harus pendanaan, silakan bersepakat,” katanya.