Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CGV Pay Tak Bisa Top-up Lewat Bank, Ini Alasannya

Baru-baru ini, CGV Pay tidak lagi melayani isi ulang atau top-up saldo melalui rekanan bank. CGV Pay juga membatasi minimal pengisian ulang saldo dari sebelumnya sebesar Rp1 juta menjadi Rp100.000 dan Rp200.000.
CGV Blitz/youtube
CGV Blitz/youtube

Bisnis.com, JAKARTA — PT Graha Layar Prima Tbk. melalui produk CGV cinema belum lama ini merilis kebijakan baru terkait CGV Pay. Salah satunya, CGV Pay tidak lagi melayani isi ulang atau top-up saldo melalui rekanan bank. Tak hanya itu, CGV Pay juga membatasi minimal pengisian ulang saldo dari sebelumnya sebesar Rp1 juta menjadi Rp100.000 dan Rp200.000.

Head of Sales & Marketing Divission PT Graha Layar Prima Tbk. Manael Sudarman mengakui saat ini CGV Indonesia masih dalam proses rangka memperkenalkan system membership global yang fokus pada program loyalty.

"Kami ingin perkuat poin program yang saat ini sudah berjalan. Saat bersamaan, sesuai dengan perkembangan payment method yang sudah ada, kami akan tetap melakukan kerja sama dengan pihak eksternal agar tetap dapat melakukan kegiatan pembelian atau pembayaran di platform CGV," katanya kepada Bisnis, Kamis (23/5/2019).

Adapun ketika dikonfirmasi terkait permohonan izin ke Bank Indonesia, Manael hanya menjawab pihaknya lebih nemutuskan untuk fokus pada fitur lain.

Sementara itu, bisnis sistem pembayaran secara mandiri oleh satu merchant seperti CGV Indonesia saat ini memang mulai marak dan menjamur di berbagai industri ritel. Sebuah merchant diizinkan menerbitkan uang elektronik yang dapat dilakukan untuk bertransaksi hanya dalam lingkup merchant tersebut (close loop).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan bahwa bisnis sistem pembayaran oleh merchant memang sudah dimungkinkan oleh Bank Indonesia, bahkan tidak semua harus melalui izin terlebih dahulu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (UE).

"Bila e-money close loop dan floating tidak lebih sejumlah tertentu, tidak perlu izin atau hanya lapor semua tertuang di PBI uang elektronik," katanya.

Sementara itu, merujuk pada PBI Uang Elektronik mengatur bahwa setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara UE open loop atau UE closed loop dengan jumlah dana float paling kurang Rp1 miliar wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia dengan memenuhi syarat secara umum dan aspek kelayakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper