Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKP Sampaikan Hasil Audit BPJS Kesehatan Hari Ini

Bisnis.com, JAKARTA – Hasil audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan disampaikan pada hari ini, Senin (27/5/2019). BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit Rp9,1 triliun pada 2018.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Hasil audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan disampaikan pada hari ini, Senin (27/5/2019). BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit Rp9,1 triliun pada 2018.

Hasil audit tersebut disampaikan dalam rapat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Ardan Adiperdana.

Selain itu, rapat pun turut dihadiri Menteri Kesehatan Nila Moeloek  dan anggota-anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Dalam rapat tersebut, DJSN menyampaikan hasil auditnya terhadap BPJS Kesehatan sepanjang 2018. Berdasarkan audit tersebut, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit Rp9,15 triliun pada 2018.

"Hasil audit kami melihat bahwa total kewajiban bayar [BPJS Kesehatan] sebesar Rp19,41 triliun, sebagian telah diselesaikan melalui mekanisme bantuan pemerintah Rp10,25 triliun. Posisi gagal bayar Rp9,1 triliun," ujar Ardan saat menyampaikan laporannya, Senin (27/5/2019).

Dia menjelaskan, defisit tersebut didorong oleh tidak berimbangnya pendapatan iuran dan biaya pelayanan yang dikeluarkan. Hal tersebut khsusunya terjadi pada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ardan pun menjelaskan, tingkat kepatuhan pembayaran iuran masih sebesar 53,7%. "Ada potensi piutang yang belum tertagih," tambah dia.

Fahmi menyampaikan pihaknya menerima hasil audit tersebut. Dia pun menjelaskan akan bersurat dengan Menteri Keuangan terkait hal-hal yang perlu ditindaklanjuti untuk menekan defisit ke depannya.

"Pasca audit kami siap melaksanakan [masukan], tentu karena kami sudah mendapatkan tembusan dari BPKP [terkait hasil audit yang disampaikan BPKP kepada Menteri Keuangan]," ujar Fahmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper