Bisnis.com, JAKARTA – Hasil audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan disampaikan pada hari ini, Senin (27/5/2019). BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit Rp9,1 triliun pada 2018.
Hasil audit tersebut disampaikan dalam rapat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Ardan Adiperdana.
Selain itu, rapat pun turut dihadiri Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan anggota-anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dalam rapat tersebut, DJSN menyampaikan hasil auditnya terhadap BPJS Kesehatan sepanjang 2018. Berdasarkan audit tersebut, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit Rp9,15 triliun pada 2018.
"Hasil audit kami melihat bahwa total kewajiban bayar [BPJS Kesehatan] sebesar Rp19,41 triliun, sebagian telah diselesaikan melalui mekanisme bantuan pemerintah Rp10,25 triliun. Posisi gagal bayar Rp9,1 triliun," ujar Ardan saat menyampaikan laporannya, Senin (27/5/2019).
Dia menjelaskan, defisit tersebut didorong oleh tidak berimbangnya pendapatan iuran dan biaya pelayanan yang dikeluarkan. Hal tersebut khsusunya terjadi pada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ardan pun menjelaskan, tingkat kepatuhan pembayaran iuran masih sebesar 53,7%. "Ada potensi piutang yang belum tertagih," tambah dia.
Fahmi menyampaikan pihaknya menerima hasil audit tersebut. Dia pun menjelaskan akan bersurat dengan Menteri Keuangan terkait hal-hal yang perlu ditindaklanjuti untuk menekan defisit ke depannya.
"Pasca audit kami siap melaksanakan [masukan], tentu karena kami sudah mendapatkan tembusan dari BPKP [terkait hasil audit yang disampaikan BPKP kepada Menteri Keuangan]," ujar Fahmi.