Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuagan mencabut izin PT Siar Perdana Asuransi sebagai perusahaan pialang asuransi. Dengan demikian perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha dan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban dan melaporkannya kepada otoritas.
Pencabutan izin usaha merupakan tindak lanjut dari pembatasan kegiatan usaha karena belum menyampaikan laporan semester II/2017. Sanksi tersebut diberikan OJK pada 10 Juli 2018.
“Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-14/NB.1/2019 tanggal 22 April 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan usaha sebagai perusahaan pialan asuransi terhadap PT Siar Perdana Asuransi,” demikian dikutip dari pengumuman publik, Sabtu (1/5/2019).
Adapun sanksi pembatasan usaha yang diberikan otoritas sebelumnya mengacu pada Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-63/NB.1/2018 tanggal 10 Juli 2018.
Di dalamnya dimuat bahwa Siar Perdana Asuransi belum menyampaikan laporan semester II tahun 2017 hingga batas waktu yang ditentukan. Hal itu melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf c POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.