Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin BPRS Safir Bengkulu, LPS Tuntaskan Klaim Nasabah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu yang merupakan pembayaran Tahap 4.
Ilustrasi - Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi - Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu yang merupakan pembayaran Tahap 4.

Pada tahap akhir ini, LPS akan melakukan pembayaran klaim penjaminan terhadap 6.751 nasabah tabungan dan deposito dengan total nilai simpanan sebesar Rp4,98 miliar yang layak bayar.

Berdasarkan keterangan resmi, Rabu (19/6/2019), nasabah BPRS Safir Bengkulu dapat melihat daftar nasabah untuk pembayaran Tahap 4 di Kantor Pusat BPRS Safir Bengkulu, Kantor Cabang Manna, Kantor Cabang Ketahun, dan Kantor Cabang Curup.

Dengan pengumuman pembayaran Tahap 4 atau tahap terakhir ini, LPS telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu sebanyak 48.597 nasabah dengan total nilai simpanan sebesar Rp100,3 miliar.

Hal ini merupakan bukti komitmen LPS sebagai penjamin simpanan nasabah bank untuk membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya paling lambat 90 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya, sesuai dengan Undang-Undang LPS.

Nasabah yang masuk dalam pembayaran Tahap 4 ini dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).

Pembayaran klaim penjaminan dilakukan di bank pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu  BRI Cabang Bengkulu, BRI Cabang Manna, BRI Cabang Curup, dan BRI Capem Ketahun.

Nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya atau hingga 29 Januari 2024.

Nasabah diminta untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.

Nasabah dapat menyampaikan informasi atau pertanyaan melalui email [email protected] atau Whatsapp 0823-7788-4133.

Sebelumnya, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu dalam 3 tahap, yaitu Tahap 1 mulai pada 18 Februari 2019, Tahap 2 mulai  27 Maret 2019, dan pembayaran Tahap 3 21 Mei 2019.

Dalam ketiga tahap pembayaran tersebut, LPS telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan kepada 38.846 nasabah dengan total nilai simpanan sebesar Rp95,40 miliar yang dinyatakan layak bayar dan dapat mencairkan dananya di bank pembayar.

Seperti diketahui, BPRS Safir Bengkulu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 30 Januari 2019. Sejak itu, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper