Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASURANSI USAHA BERSAMA : Kehadiran Peraturan Pemerintah Kian Mendesak

Realisasi penyusunan peraturan pemerintah tentang asuransi berbentuk usaha bersama dinilai kian mendesak di tengah kondisi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) yang kian kesulitan memenuhi kewajibannya.
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Realisasi penyusunan peraturan pemerintah tentang asuransi berbentuk usaha bersama dinilai kian mendesak di tengah kondisi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) yang kian kesulitan memenuhi kewajibannya.

Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko & Asuransi Hotbonar Sinaga mengakui bahwa saat ini solusi penyelesaian atas problem menahun di AJBB belum jelas arahnya.

Bahkan, sebut dia, saat ini satu-satunya asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia itu dipimpin oleh manajemen yang seluruhnya merupakan pelaksana sementara.

Informasi yang santer beredar di kalangan pelaku industri asuransi, tiga dari empat direksi yang baru dilantik Otoritas Jasa Keuangan pada November 2018 telah diberhentikan oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB.

Berdasarkan sumber Bisnis, keputusan itu diambil BPA—yang secara sederhana merupakan perwakilan jutaan pemegang polis AJBB di seluruh Indonesia dan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) merupakan pimpinan tertinggi di perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama atau mutual insurance—pada rapat anggota pada awal Mei 2019.

“Saya prihatin dengan kondisi AJBB yang belum jelas arah solusinya. [Isu yang berkembang] itu memang benar, saya dapat informasinya dari orang dalam,” tegas Hotbonar kepada Bisnis, pekan lalu.

Hotbonar berharap OJK tidak langsung memberikan izin untuk penetapan direksi baru kepada AJBB, sebelum peraturan pemerintah yang dalam beberapa tahun terakhir dijanjikan sebagai payung hukum usaha bersama bisa rampung.

Dia mengatakan otoritas perlu mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan regulasi merupakan amanat Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian tersebut.

UU Perasuransian yang disahkan pada 17 Oktober 2014 bahkan menyebutkan bahwa PP itu harus ditetapkan paling lambat 3 tahun setelahnya atau sekitar Oktober 2017. Sayangnya, hingga saat ini regulasi itu belum juga tampak wujudnya.

“Sebagai insan asuransi saya meminta dengan sangat kepada pemerintah bersama OJK untuk mempercepat dan memprioritaskan penerbitan PP ini yang secara administratif merupakan kewenangan pemerintah dan materinya disiapkan OJK. Kasihan industrinya, pemegang polisnya, dan karyawannya [AJBB]. Ada jutaan pemegang polis yang menunggu dengan penuh ketidakpastian.”

Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan II/2017 juga sudah menyoroti tiga regulasi yang merupakan amanat UU Perasuransian, tapi belum terbentuk. Salah satunya adalah PP tentang asuransi berbentuk usaha bersama.

Kendati belum ada, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. BPK menyoroti regulasi itu sebab tidak didasari regulasi yang lebih tinggi, yakni dalam bentuk PP.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper