Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Tata Kelola Dana Pensiun, Agak Berat Tapi Harus Ditaati

"Dana pensiun yang memiliki aset neto lebih besar dari Rp500 miliar wajib memiliki komite sebagaimana dimaksud"
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah ketetapan baru dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Dana Pensiun siap dilaksanakan pelaku industri, kendati dinilai masih berat direalisasikan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan terdapat sejumlah perubahan dalam POJK No. 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun ini bila dibandingkan regulasi terdahulu. Regulasi anyar ini memang menjadi penyempurnaan dari POJK No. 16/POJK.05/2016 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun.

Salah satunya, kata Bambang, adanya keharusan dewan pengawas memiliki komite pengawasan, khususnya bagi dana pensiun yang mempunyai aset lebih dari Rp500 miliar. Menurutnya, pelaku dana pensiun sebenarnya cukup kesulitan untuk memenuhi ketentuan anyar itu.

"Ya, sebetulnya industri agak keberatan, tapi kalau sudah diterbitkan, ya harus ditaati," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (30/6/2019).

POJK anyar yang ditetapkan pada 27 Mei 2019 dan diundangkan pada 12 Juni 2019 ini, khususnya Pasal 41, menyebutkan bahwa dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, dewan pengawas dapat membentuk komite.

Komite itu berupa komite audit; komite pemantau risiko; dan komite nominasi dan remunerasi.

"Dana pensiun yang memiliki aset neto lebih besar dari Rp500 miliar wajib memiliki komite sebagaimana dimaksud," demikian tertulis dalam regulasi tersebut.

Selain ketentuan tersebut, POJK tentang Tata Kelola Dana Pensiun itu juga memberikan kebijakan baru berupa kewajiban untuk memiliki paling sedikit dua orang anggota pelaksana tugas pengurus.

DPLK pun dapat memiliki lebih dari 2 orang anggota pelaksana tugas pengurus disesuaikan dengan kompleksitas DPLK dengan tetap memperhatikan efektivitas dalam pengambilan keputusan.

Hal ini berbeda dibandingkan POJK sebelumnya yang hanya mewajibkan DPLK memiliki 1 orang anggota pelaksana tugas.

"Pelaksana tugas pengurus bagi DPLK dahulu hanya satu, sekarang pada POJK [baru] tersebut minimal dua," jelas Bambang.

Adapun, di dalam bagian penjelasan POJK tentang Tata Kelola Dana Pensiun dinyatakan bahwa POJK No. 16/POJK.05/2016 belum cukup kuat untuk mencegah ketidakmampuan dana pensiun dalam mengelola kekayaannya dan mengoptimalkan peran dana pensiun.

Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan penerapan tata kelola dana pensiun dalam bentuk penyempurnaan ketentuan itu merupakan bentuk harmonisasi peraturan serupa lainnya di sektor jasa keuangan dan mengakomodir ketentuan tata kelola bagi DPLK.

"Dengan adanya kewajiban penerapan Tata Kelola Dana Pensiun diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri dana pensiun dan dana pensiun sendiri dapat menjaga pengelolaan kekayaannya secara hati-hati," demikian tertulis pada bagian penjelasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper