Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punya Peran Vital, OJK Ingatkan Agen Asuransi Hal Ini

Tenaga pemasar atau agen asuransi jiwa masing memiliki peran yang sangat vital.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi memberikan sambutan dalam malam puncak Top Agen Awards (TAA) 2019, di Solo, Jumat (9/8/2019) malam.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi memberikan sambutan dalam malam puncak Top Agen Awards (TAA) 2019, di Solo, Jumat (9/8/2019) malam.

Bisnis.com, SOLO – Tenaga pemasar atau agen asuransi jiwa masing memiliki peran yang sangat vital dalam meningkatkan penetrasi industri dan juga literasi jasa keuangan di Indonesia.

Dengan vitalnya peran itu, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengingatkan para agen asuransi untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan ketika menawarkan produk kepada masyarkaat. Para agen, sebut dia, harus mampu menjelaskan secara baik pilihan jasa keuangan, fitur dan nilai manfaat yang akan didapatkan pemegang polis.

“Jangan sekali-kali menambahkan sesuatu yang tidak sesuai dengan polis atau mengiming-imingi masyarakat tentang manfaat yang belum pasti,” ujarnya di sela-sela malam puncak Top Agen Awards (TAA) AAJI 2019, di Solo, Jumat (9/8/2019) malam.

Riswinandi juga mengingatkan bahwa penjelasan tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang familiar dan mudah dicerna masyarakat luas. Jangan sampai, kata dia, penjelasan itu justru membingungkan konsumen.

Pasalnya, hal itu pada akhirnya akan menimbulkan perselisihan yang berkepanjangan di kemudian hari. Kondisi itu diyakini bakal merusak citra perusahaan dalam jangka panjang, dan tentu saja berdampak negatif pada industri.

“Kami di OJK, banyak sekali menerima pengaduan, mengenai ketidakpuasan masyarakat terhadap produk asuransi. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman para pemegang polis terhadap produk yang mereka beli atau miliki. Beberapa di antaranya, bahkan menggunakan jasa konsultasi hukum untuk melakukan penuntutan atas kerugian yang mereka alami.”

Selain itu, Riswinandi juga mengingatkan kepada para tenaga pemasar agar mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku. Sebelum memasarkan produk, jelas dia, seorang agen mesti terdaftar di asosiasi dan memiliki sertifikan keagenan dari lembaga sertifikasi di bidang perasuransian.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan OJK No.67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi. “Ini untuk turut memastikan, perusahaan-perusahaan asuransi memiliki agen yang handal, patuh dan berkualitas,” kata Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper