Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum serta rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 basis poins.
Dengan kebijakan tersebut suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 6,50% , simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat 9,00%, dan simpanan valas di bank umum menjadi 2,00% .
"[Kebijakan] mulai berlaku 26 September 2019," demikian seperti tertulis dalam pesan singat dari Sekretariat LPS, Selasa (24/9/2019).