Bisnis.com, YOGYAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan berencana membuat unit internal khusus pengawasan market conduct.
Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sardjito, mengatakan unit market conduct tersebut berguna untuk mengawasi penerapan market conduct dalam konteks perlindungan konsumen yang dilakukan industri keuangan non-bank (IKNB).
Market conduct adalah perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mendisain, menyusun, dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian, atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan.
"Kami akan membentuk unit untuk market conduct. Kalau tidak eksekusi power kita malah bisa terjadi maladministrasi," ujar Sardjito, Kamis (3/10/2019).
Dia menyampaikan hal tersebut saat Seminar Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan "Penegakan Disiplin Perilaku Pasar dan Bagaimana Implementasinya di Era Digital."
Penerapan market conduct penting dilakukan karena berbagai fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik-praktik yang tidak melindungi hak konsumen.
Sardjito mencontohkan tidak semua perusahaan financial technology (fintech) memberikan jaminan kerahasiaan data untuk konsumen. "Beberapa perusahaan menyatakan data konsumen dapat diberikan kepada pihak ketiga," ujarnya.
Karena itu, OJK menggencarkan penerapan market conduct, salah satunya lewat pembentukan unit pengawasan market conduct di internal OJK.