Bisnis.com, AMBON - Modus pembobolan dana nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang mencapai Rp58,95 miliar disinyalir melibatkan orang dalam dengan menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polda Maluku.
Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa menginstruksikan jajarannya untuk mengusut tuntas dugaan pembobolan dana nasabah di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Ambon.
"Sudah pasti diselesaikan secepatnya, apalagi sudah ada perintah langsung dari Kapolda untuk memeriksa kasus ini hingga tuntas, sehingga dalam waktu dekat sudah bisa diketahui hasil modusnya ke publik," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Kamis (18/10/2019).
Dia menyampaikan, terlapor berinisial FY belum diperiksa polisi, tetapi ada informasi yang bersangkutan akan datang ke Polda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolda hari ini juga berkunjung ke kantor cabang utama BNI Cabang Ambon dalam rangka koordinasi, dan pihak yang sudah dimintai keterangan awal oleh polisi sekitar empat orang dari pihak bank.
"Waktu kejadiaannya tanggal 9 September sampai 4 Oktober 2019 baru ketahuan di mana modusnya adalah SY memerintahkan beberapa kepala cabang di antaranya Kepala Cabang Pembantu di Tual, Masohi [Maluku Tengah], dan Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru untuk mentransfer dana ke nomor rekening tertentu," jelas Kabid Humas.
Baca Juga
Roem melanjutkan, jumlah dana yang ditransfer dari tiga kantor cabang pembantu tersebut sebesar Rp58,95 miliar. Dana tersebut, sambungnya, dikirim ke beberapa rekening, antara empat sampai lima orang milik masyarakat umum yang menjadi nasabah.
Modus tersebut yang dianggap sebagai kerugian oleh pihak BNI karena memang tidak sesuai prosedur perbankan. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang disinyalir terlibat.
"Jadi pers bersama publik diminta bersabar selama proses penyelidikan berlangsung dan nantinya akan dijelaskan," tandasnya.
Dia menambahkan, sejauh ini juga belum ada pengaduan dari nasabah bank milik pemerintah tersebut yang merasa dirugikan, kecuali dari perbankan sendiri yang telah membuat laporan melalui SKPT Polda Maluku sejak 8 Oktober 2019.
"Apalagi belum dilakukan pemeriksaan secara resmi oleh para pihak yang dilaporkan dalam perkara ini, dan hanya masih berupa informasi awal sesuai laporan yang mereka sampaikan ke Polda," tuturnya.