Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Sebut Penyesuaian Iuran Dorong Perbaikan Sistemik

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menilai bahwa penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN akan mendorong perbaikan sistemik. Penyesuaian iuran itu pun dinilai tidak akan terlalu memberatkan masyarakat.
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menilai bahwa penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN akan mendorong perbaikan sistemik. Penyesuaian iuran itu pun dinilai tidak akan terlalu memberatkan masyarakat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa pihaknya menyambut posisif sahnya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut karena besaran iuran yang belum sesuai dengan perhitungan aktuaria merupakan akar permasalahan dari defisit BPJS Kesehatan.

Iqbal pun berharap melalui penyesuaian iuran tersebut, program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan akan mengalami perbaikan secara sistemik. Perbaikan tersebut dapat terjadi seiring membaiknya kondisi keuangan dari program JKN, karena besaran iuran telah disesuaikan.

"Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan," ujar Iqbal pada Rabu (30/10/2019) dalam keterangan resmi.

Dia pun menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan penyesuaian iuran yang baru, pemerintah masih menjadi pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran, melalui pembayaran iuran peserta Peneirma Bantuan Iuran (PBI), pegawai pemerintah, TNI, dan Polri. 

Iuran vs Manfaat

Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 30 September 2019, total pesertanya mencapai 221,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 134,1 juta orang ditanggung iurannya oleh pemerintah, terdiri dari 98,6 juta orang yang ditanggung oleh APBN dan 37,3 juta orang oleh APBD.

Menurut Iqbal  kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta lain, khususnya peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau segmen mandiri sehingga penyesuaian iurannya tidak sebesar seharusnya.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Iqbal.

Dia pun menambahkan bahwa penyesuaian iuran bagi buruh dan pemberi kerja hanya berdampak terhadap pekerja dengan upah Rp8 juta–Rp12 juta. Artinya, menurut Iqbal, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak.

“Penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan [suami/istri] dan 3 orang anak. Artinya, beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan, ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” ujar dia. 

Besar Iuran BPJS

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis (24/10/2019) tersebut terdapat beberapa penyesuaian iuran, sebagai berikut:

1. Kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):

a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019

b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus 2019–31 Desember 2019

2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% dibayar oleh Peserta.

a. Peserta PPU yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

b. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.

3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 :

a. Kelas III menjadi Rp 42.000,-

b. Kelas II menjadi Rp 110.000,-

c. Kelas I menjadi Rp 160.000,-

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper