Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Implementasi beleid tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menambal defisit keuangan di BPJS Kesehatan.
Namun sebelum kebijakan tersebut diterapkan, berbagai cara telah dilakukan pemerintah untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Pertama, mengalokasikan sebagian penerimaan pajak rokok untuk BPJS kesehatan.
Terkait dengan hal itu pemerintah telah menetapkan PMK No.128/2018 yang mengatur mekanisme pemotongan pajak rokok untuk jaminan kesehatan. Sesuai dengan ketentuan tersebut, nilai pajak rokok yang dialokasikan ke BPJS kesehatan adalah 75% dari setengah realisasi pajak rokok.
Itungannya begini, pajak rokok dihitung dari 10% total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) setiap tahun. Kalau realisasi penerimaan CHT tahun 2018 mencapai 153 triliun maka besaran pajak rokok senilai 15,3 triliun.
Terus berapa jatah BPJS dari nilai tersebut?
Rumus menghitung alokasi pajak rokok ke BPJS adalah 75% ×1/2 nilai pajak rokok atau 0,75 × Rp7,65 triliun hasilnya sekitar Rp5,73 triliun. Pada 2019, dengan target penerimaan CHT sebesar Rp158,8 triliun, jika target itu terealisasi alias tidak ada shortfall, duit Rp5,9 triliun bisa langsung di tangan BPJS.
Kedua, pemberian suntikan kepada BPJS secara langsung. Tahun ini pemerintah telah menyuntik dana ke BPJS Kesehatan senilai Rp13 triliun.
Ketiga, pada 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk penerima bantuan iuran sebanyak Rp48,8 triliun. Jumlah sesuai dengan klaim pemerintah naik secara signifkan dibandingkan dengan 2019 yang hanya pada kisaran Rp26,7 triliun.
Seperti diketahui pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada tahun depan.
Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menkadi Rp42.000, dari saat ini Rp25.500. Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp110.000
dari saat ini Rp51.000. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari saat ini Rp80.000.