Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

600-an Fintech Ilegal Dikendalikan dari Luar Negeri

Karena itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran layanan keuangan dari perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech).
Pengunjung menghadiri acara FinTech for Capital Market Expo 2019 di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Pengunjung menghadiri acara FinTech for Capital Market Expo 2019 di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan bahwa menemukan 1.773 fintech ilegal, dengan 34 persen diantaranya dikendalikan di luar negeri. Sebanyak 14 persen dikendalikan server yang berlokasi di Amerika Serikat, kemudian 8 persen berlokasi di Singapura, 6 persen di China dan dua persen di Malaysia.

Karena itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran layanan keuangan dari perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya sudah menemukan 1.773 fintech ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama 2018-2019.

Tongam mengatakan meskipun fintech itu diblokir oleh Satgas dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), pemilik dan pengendali fintech itu dapat menciptakan entitas baru fintech ilegal dengan server yang tetap berlokasi di luar negeri.

“Itu kita tidak bisa memprediksi. Tapi kita lakukan deteksi dini, makanya kita blokir ribuan 'fintech' ilegal. Kita juga sedang menyelidiki apakah orang-orang di balik ini adalah orang asing atau orang asing yang memanfaatkan agen di Indonesia,” ujar Tongam, dilansir Antara, Rabu (30/10/2019).

Walau sudah ditutup, fintech ilegal ini bisa saja muncul lagi dengan nama baru. “Maka itu masyarakat juga perlu waspada.”

Tongam mengatakan OJK sudah berupaya maksimal membendung operasi fintech ilegal. Satgas telah meminta Badan Reserse Kriminal Polri untuk menindak tegas pelaku fintech ilegal yang telah ditangkap.

Kemudian, Satgas juga memblokir aplikasi fintech ilegal dengan bantuan Kemkominfo. Selain itu, Satgas juga melarang industri perbankan untuk bekerja sama dengan fintech ilegal.

Namun yang paling efektif, menurut Tongam, adalah kesadaran masyarakat untuk tidak mau bekerja sama dengan fintech ilegal.

“Jika masyarakat ingin bekerja sama dari fintech, bisa melalui fintech yang terdaftar di OJK. Nama-nama dari fintech terdaftar itu bisa dilihat di situs OJK,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper