Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gandeng Alipay, Bank Mandiri Tunggu Restu Bank Indonesia

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. memastikan kerja sama dengan dompet digital asal China, Alipay tinggal menunggu izin keluar dari Bank Indonesia (BI).
Jack Ma meluncurkan Alipay sebagai alat transaksi dalam pasar daring pada tahun 20014./Istimewa
Jack Ma meluncurkan Alipay sebagai alat transaksi dalam pasar daring pada tahun 20014./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. memastikan kerja sama dengan dompet digital asal China, Alipay tinggal menunggu izin keluar dari Bank Indonesia (BI).

SEVP Transaction Banking and Retail Sales PT Bank Mandiri Thomas Wahyudi mengatakan kerja sama dengan Alipay merupakan wujud upaya perluasan acceptance cross border perseroan. Alhasil, manfaatnya tidak hanya diterima perseroan tetapi juga Indonesia karena uang akan terparkir di sini.

"Saya rasa BI masih memiliki proses yang harus dikerjakan, intinya kami sudah submit semua file untuk memenuhi perizinan," katanya, akhir pekan lalu.

Thomas mengemukakan secara infrastruktur, pihak Alipay juga sudah menyepakati penggunaan QRIS.

Thomas juga menambahkan saat ini turis China sudah mencapai 3,7 juta yang mengunjungi Indonesia. Belum lagi, lama tinggal para turis yang umumnya berkisar seminggu sampai dua minggu.

Meski tak merincikan perhitungan proyeksi peluang perseroan, Thomas hanya memberi gambaran jika saat ini sales EDC Bank Mandiri sebesar Rp120 triliun. Dari angka itu, jika 10% saja atau Rp12 triliun bisa didapat dari transaksi Alipay maka dinilai sudah cukup besar.

"Pertumbuhan EDC saat ini berkisar 5%-6%, nantinya jika Alipay sudah berjalan tentu akan mendorong growth EDC," katanya.

Sementara itu, Thomas memastikan, Alipay nantinya tidak akan menggeser pemain lokal seperti LinkAja karena pasar yang berbeda. Belum lagi, jika masyarakat lokal akan kesulitan mengenai souce of fund.

Pasalnya, kerja sama BMRI atau Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU IV) nantinya dengan uang elektronik asing sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, hanya untuk menempatkan dana float minimal 30% dalam bentuk kas, maupun giro.

Sementara maksimal 70% dana floating mesti ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) atau instrumen keuangan lain yang diterbitkan pemerintah, maupun di rekening BI. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh penerbit uang elektronik, baik asing, nonbank, maupun bank non BUKU IV.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper