Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. meminta penegak hukum di Kejaksaan Agung profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan perseroan.
Direktur Legal, Human Capital, & Compliance BTN Yossi Istanto mengatakan, perseroan akan taat asas dan hukum dalam menjalani proses perkara di kejaksaan. BTN, sambungnya, tidak akan menghalangi apabila nanti ada pihak yang ditetapkan bersalah pada kasus tersebut.
“Saya meyakini bahwa teman-teman kejaksaan akan profesional dalam menangani case ini, dan sedikit gambaran saja bahwa seseorang dinyatakan melakukan tindak pidana harus ada dua unsur, yaitu unsur-unsur pidana terpenuhi dan mens rea terpenuhi,” ujar Yossi di Menara BTN, Jakarta, Rabu (27/11).
Sebagai catatan, Kejagung baru saja menyatakan bahwa status perkara dugaan korupsi yang melibatkan BTN cabang Batam telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini bermula dari adanya praktik jual beli piutang (cessie) kredit macet PT Batam Island Marina (BIM) dari BTN ke PT Pusat Pengelola Asset (Persero).
Dana pembelian cessie berasal dari kredit yang diberikan oleh BTN kepada PPA. Kejagung menilai terjadi pelanggaran prosedur karena piutang cessie PT Batam Island Marina tidak ada jaminan, dan pada saat cessie posisi kredit dalam kondisi pailit, jaminan dibatalkan kepemilikannya oleh Mahkamah Agung.
“Tentu dalam proses kredit apapun, termasuk di kredit itu, kami concern-nya adalah waktu itu ada putusan restrukturisasi, tujuannya untuk bagaimana menyelesaikan kredit itu. Niatnya begitu,” ujarnya.
Kucuran kredit ke PT BIM sebesar Rp100 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembelian Villa di Pulau Manis, Batam ternyata tidak dilaksanakan.
Akan tetapi, dana kredit modal kerja yang diperoleh pada 24 Desember 2014 dipergunakan untuk refinancing hutang pihak istimewa yaitu Ade Soehari selaku Direktur Utama PT BIM dan Luky Winata selaku Komisaris Utama PT BIM.
Belakangan, PT BIM minta tambahan kucuran dana kredit sebesar Rp200 miliar. Namun, kredit macet, dan PT BIM minta direstrukturisasi hutangnya.
"Saya pikir ini tidak terlalu lama untuk menetapkan tersangka, karena peristiwanya itu real. Itu kan KMK [kredit modal kerja] jadikan jaminannya layak atau tidak. Lalu ternyata uang hasil KMK digunakan untuk apa. Kan jelas ada pelanggaran di situ," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman.
Menurut Adi, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan bakal ada penetapan tersangka baik dari pihak BTN dan pihak korporasi yang terlibat.