Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mandiri AXA dan AXA Indonesia Resmi Merger

PT Mandiri Axa General Insurance atau MAGI resmi melakukan penggabungan unit usaha atau merger dengan PT Asuransi AXA Indonesia atau AGI.
Jajaran direksi PT Mandiri Axa General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia./Bisnis-istimewa
Jajaran direksi PT Mandiri Axa General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia./Bisnis-istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Mandiri Axa General Insurance atau MAGI resmi melakukan penggabungan unit usaha atau merger dengan PT Asuransi AXA Indonesia atau AGI.

Pengumuman merger tersebut disampaikan oleh pihak MAGI melalui keterangan resmi pada Senin (2/12/2019). Kedua perusahaan resmi bergabung setelah mendapatkan izin merger dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan OJK Nomor S-32/D.05/2019 tertanggal 26 November 2019.

Presiden Komisaris MAGI Julien Steimer menjelaskan bahwa penggabungan kedua perusahaan berlaku efektif per 1 Desember 2019. Dia menjelaskan bahwa setelah merger, MAGI dan AGI akan beroperasi menjadi satu organisasi berbendera MAGI.

"MAGI akan menjadi perusahaan asuransi umum dengan beragam jalur distribusi yang terintegrasi. Selain Bank Mandiri, jalur distribusi MAGI juga akan diperkuat dengan keagenan, broker, partnership, dan digital," ujar Julien pada Selasa (2/12/2019) melalui keterangan resmi.

Dia pun menjelaskan bahwa MAGI akan memperkuat produk dan layanannya baik dalam lini komersial maupun ritel. Selain itu, kemudahan akses melalui platform digital pun menjadi fokus dari perseroan.

Komisaris MAGI Aquarius Rudianto menjelaskan bahwa momentum penggabungan AGI ke dalam MAGI harus dapat menjadi dorongan untuk penguatan produk dan kualitas layanan. Dia pun berharap penggabungan itu dapat meningkatkan daya saing perseroan di kancah industri asuransi kerugian.

Adapun, Direktur Kepatuhan MAGI Benny Waworuntu menjelaskan bahwa polis yang sudah dikeluarkan oleh MAGI maupun AGI akan tetap berlaku hingga tanggal polis berakhir. MAGI akan menjadi perusahaan yang bertanggung jawab terhadap pembayaran polis aktif, manfaat, dan kewajiban lain dari AGI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper