Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Akan Buka Borok Jiwasraya Rabu Besok

Salah satu aspek yang akan diumumkan oleh BPK pada Rabu mendatang adalah terkait dengan hasil investigasi atas managemen risiko hingga kerugian negara yang timbul akibat kelalaian Jiwasraya dalam mengelola keuangannya.
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)./ANTARA -Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)./ANTARA -Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa pihaknya akan membuka borok PT Asuransi Jiwasraya terkait kasus gagal bayar pada Rabu besok (8/1/2020).

Agung mengatakan bahwa kasus gagal bayar Jiwasraya ini merupakan skandal yang besar. "Ini kompleks masalahnya. Tidak seperti yang teman-teman (wartawan) duga, ini jauh lebih kompleks daripada yang teman-teman bisa bayangkan,” katanya, Senin (6/1/2020).

Dalam melaksanakan investigasi atas Jiwasraya tersebut, Agung mengatakan pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Agung.

Salah satu aspek yang akan diumumkan oleh BPK pada Rabu mendatang adalah terkait dengan hasil investigasi atas managemen risiko hingga kerugian negara yang timbul akibat kelalaian Jiwasraya dalam mengelola keuangannya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan gagal bayar Jiwasraya antara lain Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro hingga Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.

Kejaksaan Agung juga telah melakukan pencekalan atas 10 orang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya yang mencuat baru-baru ini.

Periksa 5 Saksi

BPK Akan Buka Borok Jiwasraya Rabu Besok

Hari ini Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiono mengungkapkan bahwa kelima orang tersebut berasal dari unsur PT Asuransi Jiwasraya. Kelimanya, menurut Hari, akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negaranya hingga mencapai Rp 13,7 triliun.

“Hari ini ada lima orang saksi yang akan dipanggil oleh tim penyidik untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” tuturnya.

Kelima orang saksi tersebut adalah Kepala Divisi Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha, Kepala Divisi Penjualan PT Jiwasraya Ervan Ramsis.

Berikutnya, dua mantan agen Bancassuance PT Jiwasraya yaitu Getta Leonardo Arisanto dan Bambang Harsono. Ditambah, eks Kepala Pusat Bancasurrance dan Aliansi Strategis PT Jiwasraya Dwi Laksito.

Hari mengaku masih belum mengetahui saksi yang bakal hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Dia meminta agar publik sabar menunggu hasil dari pemeriksaan hari ini. “Belum, kita tunggu saja ya,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap negara berpotensi alami kerugian hingga Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.

Menurutnya, PT Asuransi Jiwasraya diduga telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.

Saham Gorengan

BPK Akan Buka Borok Jiwasraya Rabu Besok

Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95% dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk (saham gorengan).

Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksadana 59,1% dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2% yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98% sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

“Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun,” tuturnya, Rabu (18/12).

Burhanuddin juga mengaku sudah menemukan adanya fakta keterlibatan 13 perusahaan yang menerima investasi saham dan reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya.

Menurutnya, potensi kerugian negara itu muncul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

“Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup perusahaan tertentu, total ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper