Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian BUMN berkomitmen untuk menyelesaikan restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya pada kuartal I/2020.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya akan segera memaparkan skema restrukturisasi tersebut kepada publik setelah pembahasannya selesai.
Kartika mengatakan restrukturisasi atas Jiwasraya bakal dilaksanakan secara menyeluruh dan hal ini menjadi prioritas pemerintah dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat terkait pembayaran polis yang sudah jatuh tempo.
"Saat ini kita sedang berdiskusi dengan pihak OJK dan Kementerian Keuangan bagaimana merestrukturisasi Jiwasraya ke depan," ujar Kartika, Rabu (15/1/2020).
Meski telah memberikan kepastian bahwa polis yang jatuh tempo akan dibayarkan kepada nasabah, Kartika mengatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui sumber dana yang akan digunakan untuk membayarkan polis.
Menurutnya, hal ini masih perlu dibicarakan secara lebih lanjut bersama dengan Kementerian Keuangan dan OJK.
Seperti diketahui, borok kondisi keuangan Jiwasraya mencuat ke publik ketika perusahaan asuransi pelat merah tersebut tidak mampu membayarkan klaim jatuh tempo pada akhir tahun 2019 sebesar Rp12,4 triliun.
Tak berselang lama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menemukan adanya dugaan korupsi di dalam tubuh Jiwasraya sebesar Rp13,7 triliun.
Pada Selasa (14/1/2020), Kejaksaan Agung pun menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam skandal Jiwasraya. Lima orang yang dimaksud antara lain Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.