Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Pejabat Tersangka Korupsi, BTN Perbaiki Proses Bisnis

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga pejabat kantor cabang BTN sebagai tersangka korupsi yang terjadi di cabang Semarang dan Gresik dengan total kerugian negara senilai hampir Rp50 miliar. Perseroan pun mengambil langkah perbaikan dalam proses bisnisnya untuk mencegah hal-hal yang melanggar prinsip perbankan yang sehat.
Aktivitas layanan nasabah di kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk  (BTN), di Jakarta, Rabu (2/1/2018)./Bisnis-Dedi Gunawan
Aktivitas layanan nasabah di kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), di Jakarta, Rabu (2/1/2018)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA--PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. mengambil langkah perbaikan dalam proses bisnisnya untuk mencegah hal-hal yang melanggar prinsip perbankan yang sehat.

Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary Bank Tabungan Negara Achmad Chaerul dalam pernyataan resminya menanggapi penetapan tiga pejabat kantor cabang perseroan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam tindak pidana korupsi.

Dalam korupsi yang terjadi di BTN cabang Semarang dan Gresik, total kerugian negara senilai hampir Rp50 miliar.

"Bank telah mengambil langkah-langkah perbaikan dalam proses bisnisnya, termasuk novasi dan ketentuan terkait restrukturisasi atau penyelesaian kredit, yaitu dengan merujuk pada ketentuan regulator yang berlaku," ujarnya Rabu (29/1/2020).

Dengan perbaikan bisnis ini, diharapkan perseroan dapat terhindar dari hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip perbankan yang sehat atau prudential banking. Bank milik negara ini telah membentuk cadangan atau provisi penurunan nilai kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan proses hukum, Achmad menuturkan pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait kasus novasi di kedua kantor cabangnya. Sementara, mengenai indikasi permasalahan hukum dalam proses novasi, dia menekankan perseroan akan taat hukum dan taat asas.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berwenang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ditetapkannya vonis oleh pengadilan," kata Achmad.

Adapun, jumlah total tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung sebanyak tujuh orang, termasuk tiga pejabat kantor cabang BTN dan sisanya berasal dari pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan ketujuh orang itu diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp50 miliar dari kedua kasus korupsi tersebut.

Tiga pejabat BTN adalah pejabat Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.

Lalu tersangka AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.

Sementara itu, menurut Febrie keempat tersangka lainnya berasal dari unsur swasta, yaitu PT Tiara Fatuba dan PT Lintang Jaya Property.

Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal pada Desember 2011. Saat itu BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar, menyebabkan kredit macet senilai Rp4,1 miliar.

Diduga kuat, terdapat kesalahan prosedural dalam pemberian yang dilakukan, melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN.

Kemudian, Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi atau pembaharuan utang kepada PT Nugra Alam Prima (NAP) dengan plafon senilai Rp6,5 miliar dan tanpa ada tambahan agunan. Hal ini menyebabkan kredit macet kembali senilai Rp5,7 miliar.

Tak hanya itu, pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi kembali secara sepihak dari PT NAP kepada PT Lintang Jaya Property (LJP). Perbuatan AMD Kantor Pusat BTN itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Selain itu, dilakukan tambahan agunan dengan plafon kredit sebesar Rp16 miliar, hingga berimbas menyebabkan kredit macet kembali senilai Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.

Kejagung sempat memeriksa kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN cabang Semarang kepada debitur Tiara Fatuba dan novasi kepada Nugra Alam Prima serta Lintang Jaya Property.

Untuk kasus tersebut, terjadi pada April 2019, BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada Tiara Fatuba sebesar Rp15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga hal itu mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper