Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat imbal hasil yang dibebankan bank syariah ke nasabah terus menurun pada 2019.
Berdasarkan data yang dirilis otoritas, rata-rata tingkat imbal hasil pembiayaan perbankan syariah per Oktober 2019 berada pada 10,2 persen. Nilai ini turun 51 basis poin dari periode sama sebelumnya. Bahkan, tingkat imbal hasil pembiayaan untuk perjanjian bagi hasil berada pada tingkat 8,96 persen.
Regulator menjabarkan penurunan imbal hasil terbesar terjadi pada unit usaha syariah (UUS). Sementara bank umum syariah relatif mengenakan rata-rata imbal hasil lebih tinggi.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menuturkan tren penurunan suku bunga pembiayaan kepada nasabah merupakan strategi yang harus diterapkan perbankan ketika ekonomi relatif stagnan. Perbankan syariah harus bertarung dengan industri perbankan konvensional agar dapat memenangkan market lebih besar.
"Kondisi ekonomi saat ini memang lagi stagnan sehingga suku bunga pembiayaan pun harus disesuaikan. Tren suku bunga pembiayaan tahun ini masih akan sama," katanya Sabtu (1/2/2020).
Untuk mememangkan persaingan, perbankan syariah membutuhkan terobosan. Upaya peningkatan layanan maupun penguatan teknologi dibutuhkan. Persaingan tidak hanya antar bank, namun perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang menyasar usaha mikro kecil menengah (UMKM) juga menjadi ancaman karena segmen market yang sama.
Baca Juga
"Jadi, selain bersaing dengan bank umum lain dan bahkan induk usahanya sendiri, perkembangan tekfin memaksa bank syariah untuk semakin kompetitif dalam penetapan nisbah [bagi hasil],"
Amin menyebutkan untuk untuk memenangkan pasar, bank syariah dapat meningkatkan fokus pada bisnis yang memberikan pendapatan di luar imbal hasil.
”Bank Syariah harus mulai fokus pada peningkatan pembiayaannya dan memperbanyak saluran pendapatan lainnya seperti fee based income," ujarnya.