Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Asabri Rontok, OJK Berkukuh Tak Lakukan Pengawasan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebutkan iuran yang diterima dari Asabri tidak terkait pengawasan laporan keuangan secara keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi memberikan penjelasan saat wawancara dengan tim Harian Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (12/11/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi memberikan penjelasan saat wawancara dengan tim Harian Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (12/11/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berkukuh bahwa pengawasan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri bukan kewenangan lembaga.

Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan bahwa pihaknya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 102 Tahun 2015. Aturan ini mengatur tentang  Asuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Republik Indonesia

Beleid tersebut menyatakan bahwa Asabri diawasi oleh empat lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), auditor independen. Riswinandi menyatakan bahwa OJK tidak tercantum dalam PP tersebut.

"Kalau tadi disampaikan bahwa mereka [Asabri membayar] iuran, kami cek memang betul, tapi pengawasan secara langsung oleh OJK tidak dilakukan,” kata Riswinandi dalam rapat kerja OJK bersama Komisi XI DPR, Selasa (4/2/2020).

Menurut Riswinandi yang mengawali karirnya sebagai bankir itu menyebutkan OJK hanya menerima laporan keuangan khusus dari Asabri. Laporan itu hanya sebatas program Tabungan Hari Tua [THT].

“Tidak laporan keuangan secara keseluruhan," ujarnya.

Mantan Direktur Utama Pegadaian itu menyebutkan otoritas meminta evaluasi ketentuan pengawasan dalam PP tersebut agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang 4/2011 tentang perasuransian. Berdasarkan undang-undang itu setiap perusahaan asuransi berada di bawah pengawasan otoritas. 

"Kebetulan saat ini di OJK sudah datang ex officio Kementerian Keuangan Suahasil [Nazara], sudah disampaikan ke beliau [terkait peraturan pengawasan Asabri] dan akan dibicarakan kembali," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama Asabri Sonny Widjadja menjelaskan bahwa Asabri turut diawasi oleh OJK. Hal tersebut karena perseroan memenuhi kewajiban iuran tahunan dan melaksanakan berbagai proses administratif di OJK.

"Saya fit and proper test di OJK, kami mengiur Rp400 juta setiap tahun kepada OJK. Kalau di media OJK mengatakan tidak [mengawasi Asabri], kami sebetulnya diawasi oleh OJK," ujar Sonny di Gedung DPR RI pada Rabu (29/1/2020) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper