Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taspen akan Beri Keterangan dalam Sidang Uji Materi UU BPJS

Pengalihan program tunjangan hari tua (THT) dan pembayaran pensiun dari Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan dinilai merugikan hak konstitusional pemohon.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Taspen (Persero) dijadwalkan akan memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Nomor 24/ Tahun 2011 tentang Undang Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kuasa hukum pemohon Andi Muhammad Asrun mengatakan pihak Taspen akan memberikan keterangan pada sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (5/2/2020).

"Sehubungan sidang uji materi terhadap UU No.24/2011 pasal 65 huruf f,  pasal 65 ayat 2, dan pasal 66 mengenai pengalihan program Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan, Taspen akan memberikan keterangan dalam sidang tersebut," ujar Andi melalui keterangan resmi, Rabu (5/2/2020).
 
Sebelumnya, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS digugat oleh 18 pensiunan pejabat negara dan PNS aktif. Para pemohon menilai pengaturan pengalihan program tabungan hari tua (THT) dan pembayaran pensiun dari Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan merugikan hak konstitusional pemohon. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011,  pengalihan tersebut paling lambat dilakukan pada 2029.
Menurut pemohon, manfaat finansial dari program THT dan pembayaran pensiun Taspen akan turun bila layanan tersebut dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Potensi penurunan manfaat tersebut diklaim merugikan hak warga negara atas jaminan sosial yang tercantum dalam UUD 1945.
Salah satu pemohon, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Mohammad Saleh  mengaku mendapatkan manfaat pensiun Rp3,38 juta per bulan dari Taspen setelah 10 tahun membayar iuran ketika menjadi pejabat negara. Namun, manfaat pensiun bekas pejabat negara pasca-pengalihan Taspen berpotensi hilang karena masa  pembayaran iuran ditambah menjadi minimal 15 tahun.
Untuk itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 57 huruf (f) dan Pasal 65 ayat (2) UU BPJS yang mengatur pengalihan layanan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper