Bisnis.com, JAKARTA - PT Taspen (Persero) menegaskan pihaknya memiliki acuan regulasi yang berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai landasan beroperasi.
Dirut Taspen Antonius N.S. Kosasih menyatakan tentang wacana peleburan Taspen dengan BPJS Ketenagakerjaan, ada perbedaan yang mendasar diantara pihaknya dengan lembaga tersebut.
"Kami ini menginduk pada 3 kementerian, yaitu Kemenkeu, Kemenpan RB, dan Kemen BUMN. Sedangkan BPJS TK itu menginduk pada Kemenaker, silahkan bertanya kepada kementerian masing-masing [tentang peleburan]," ujarnya usai rapat dengan Panja Komisi XI DPR RI, Rabu (29/1/2020).
Menurut dia, landasan operasional Taspen yaitu pada Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU RJP ASN, dan UU ASN. Dari semua UU tersebut, menurutnya tidak ada yang secara eksplisit menyatakan harus ada 1 institusi pengelola program, sehingga institusi lain harus dilebur.
Kemudian dalam UU BPJS disebutkan tentang peleburan program yang sesuai, sedangkan Taspen menegaskan program yang dijalankan pihaknya berbeda dengan BPJS TK.
Dari kondisi tersebut, Taspen menyatakan sudah membuat roadmap tentang rencana peleburan dan telah menyerahkan kepada Kemenkeu dan Kemen BUMN.
"Kalau ditanya roadmap, sudah kami buat dan diserahkan ke Kemenkeu dan Kemen BUMN, tidak etis bagi kami kalau sudah buat lalu cerita ke media," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menyatakan antara Taspen, Asabri, dan BPJS Ketenagakerjaan menangani produk asuransi yang berbeda.
Hal itu menyebabkan kriteria penjaminan masing-masing asuransi juga menjadi poin perhatian dari DPR. "Sehingga rencana peleburan ketiganya akan menjadi sulit," ujarnya.
Sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan belum membahas lebih lanjut tentang aturan peleburan Taspen dan Asabri ke badan perlindungan tenaga kerja tersebut.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengaku rencana Taspen dan Asabri yang akan bergabung dengan pihaknya, masih dalam tahap penyiapan regulasi.
"Saat ini sedang disiapkan regulasi yang ada, dan belum ada pembahasan sampai pemberian nilai manfaat ke peserta saat peralihan," ujarnya usai sosialisasi kenaikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (14/1/2020).
Sesuai dengan perintah Undang-undang UU No.40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang secara garis besar, undang-undang itu memerintahkan pengalihan program PT Taspen dan ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat selesai 2029.