Bisnis.com, JAKARTA -- PT Taspen (Persero) menyatakan nilai manfaat pensiun yang akan didapatkan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) dari program perseroan, akan meningkat hingga dua kali lipat dari saat ini. Peningkatan ini direncanakan dengan membebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih menjelaskan hal itu pada saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (5/2/2020), dalam sidang uji materi UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Saat ini [penyusunan program reformasi ASN] sedang proses finalisasi oleh pemerintah, adalah aturan yang memandang manfaat pensiun bagi PNS dan pejabat negara harus ditingkatkan lagi [sedang disusun], naiknya drastis bisa dua kali lipat, dan dananya dari APBN," kata Antonius.
Antonius menjelaskan regulasi yang dimaksud merupakan bagian dari program reformasi ASN. Program ini juga mencakup pejabat mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Dengan aturan baru berupa PP tersebut, nilai manfaat yang akan dibayarkan oleh negara melalui Taspen, akan meningkat sebesar 2 kali lipat dibandingkan yang diterima oleh pensiunan saat ini.
Sebelumnya, salah satu hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam sidang menanyakan tentang instruksi presiden terkait reformasi pensiun.
"Tadi informasi dari Taspen ada instruksi presiden berkaitan reformasi pensiun dan tunjangan hari tua, kalau itu bahasanya reformasi, sesungguhnya ada apa presiden meminta Taspen buat roadmap reformasi pensiun di Taspen?" Ujarnya.
Adapun sidang uji materi UU No.24/2011 tentang BPJS ini akan dilanjutkan pada Senin, 17 Februari 2020 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan para ahli.