Bisnis.com, JAKARTA – Mafaat peralihan program hari tua dari Taspen ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menunggu peta jalan yang diputuskan pemerintah.
Deputi Direktur Aktuaria BP Jamsostek Pramudya Iriawan Buntoro menjelaskan regulasi yang mengatur program pensiun bagi PNS akan disiapkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Peralihan program ini akan dilakukan dengan cermat.
"Dalam amanat UU No.24/2011 tentang BPJS kan menetapkan harus ada roadmap terkait peralihan program pensiun dari Taspen dan Asabri, selama itu belum tuntas ya harus sabar dulu karena regulasi [pensiun PNS] nanti tetap akan mengacu ke sana," ujar Pramudya di Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga
Dalam Undang-undang No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional disebutkan peralihan program tidak akan ada pengurangan nilai manfaat bagi peserta. Menurutnya kekhawatiran dari pensiunan ASN tentang gaji pensiun akan berkurang bila program dialihkan ke BP Jamsostek terlalu dini. Pihaknya telah membuktikan ketika terjadi peralihan program pensiun perusahaan swasta digabungkan ke badan, tidak ada gejolak yang berarti. Apalagi kekhawatian di kalangan ASN maupun pensiunan masih sebatas praduga.
Dia menambahkan semangat dari peralihan pengelolaan program pensiun ke BP Jamsostek, bukanlah mengurangi manfaat yang sudah didapatkan oleh pensiunan PNS saat ini. Menurut dia pasti manfaat yang diterima akan sama, dan untuk lebih jelas pihaknya meminta agar semua pihak menunggu pembahasan peta jalan peralihan program pensiun oleh pemerintah.