Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bumiputera Terima Manfaat Reasuransi, Efektif Selesaikan Tunggakan Klaim?

AJB Bumiputera 1912 mencatatkan penerimaan klaim reasuransi senilai Rp6,2 miliar sepanjang 2019. Reasuransi tercatat belum mampu menekan tunggakan klaim Bumiputera yang berpotensi meningkat pada tahun ini.
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 mencatatkan penerimaan klaim reasuransi senilai Rp6,2 miliar sepanjang 2019. 

Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi menjelaskan pihaknya membayarkan premi reasuransi senilai Rp9,9 miliar pada 2019.  Reasuransi ini dapat menambah kapasitas tanggungan risiko yang dapat dijalankan perusahaan.

"Reasuransi menambah kapasitas kami dalam menanggung risiko yang besar. Otomatis reasuransi akan meminimalisir risiko apabila terjadi atas tutupan yang bernilai besar karena reasuransi yang akan membayar ekses klaimnya," ujar Dirman kepada Bisnis, Selasa (11/2/2020).

Dirman  menjelaskan bahwa reasuransi berfungsi untuk limpahan sebagian risiko karena terbatasnya retensi Bumiputera. Menurutnya perusahaan tidak menempatkan strategi reasuransi dalam menyelesaikan masalah kesehatan perusahaan. 

Hingga penghujung 2019, Bumiputera mencatatkan total tunggakan klaim senilai Rp4,2 triliun. Jumlah tersebut diperkirakan akan membengkak seiring adanya potensi klaim sebesar Rp5,4 triliun pada 2020. Sementara total pemegang polis yang ada saat ini mencapai 3,3 juta orang. 

Sejauh ini, Bumiputera akan mengandalkan sistem antrean untuk mengurai pembayaran klaim yang menumpuk. Strategi tersebut diatur dalam Peraturan Direksi AJB Bumiputera 1912 NO.PE.1/DIR/I/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mekanisme Pengelolaan Sistem Antrean Klaim yang ditetapkan pada 20 Januari 2020.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, mekanisme antrean klaim tersebut akan berdasarkan kepada pelayanan lamanya pengajuan klaim atau first in first served. Artinya, nasabah yang mengajukan klaim lebih cepat akan memperoleh nomor antrean lebih awal.

Berdasarkan dokumen tersebut, daftar polis outstanding claim sampai dengan 31 Desember 2019 akan dibuatkan nomor antrean berdasarkan kantor wilayah. Penomorannya sesuai dengan jenis klaim berdasarkan tanggal pengajuan klaim.

Adapun, klaim setelah 1 Januari 2020 secara otomatis akan masuk nomor antrean klaim setelah gelombang awal. Jika terdapat pengajuan klaim pada tanggal yang sama maka yang didahulukan adalah klaim dengan nominal terkecil hingga terbesar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper