Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Polis mendesak untuk dihadirkan guna menjaga kepercayaan nasabah pada industri asuransi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai bahwa berbagai permasalahan yang terjadi pada asuransi jiwa dalam beberapa waktu terakhir dapat membuat citra industri menurun. Jika persoalan ini tidak segera ditangani maka akan menggerus kepercayaan masyarakat dalam jangka panjang.
"Ya segera lah mendirikan Lembaga Penjamin Polis, itu seperti Lembaga Penjamin Simpanan [LPS] untuk asuransi. Pemerintah juga harus memasukan asuransi dalam kurikulum pendidikan dasar sampai dengan lanjutan, juga memberi insentif pajak bagi pembeli produk asuransi," ujar Togar kepada Bisnis, Senin (17/2/2020).
Dia menilai langkah yang diambil tidak hanya sebatas menyelesaikan masalah saat ini. Langkah yang diciptakan mendorong tumbuhnya industri asuransi jiwa.
Dalam beberapa waktu terakhir masalah gagal bayar PT Asuransi Jiwa Jiwasraya mengemuka ke publik. Selain itu Kejaksaan Agung memblokir sejumlah rekening efek termasuk milik WanaArtha Life. Dampaknya perusahaan mengumumkan terjadi gangguan pembayaran klaim nasabah.
Saat yang sama, Asuransi Jiwa Bersama masih belum membayar klaim nasabah yang telah menumpuk lebih dari Rp4,5 triliun dan terus bertambah. Sedangkan PT Asabri juga mengumumkan anjloknya investasi yang membuat RBC mereka jauh di bawah batas yang diizinkan Otoritas Jasa Keuangan.
Dia menilai, sejumlah langkah perbaikan ini krusial untuk dilakukan karena penetrasi asuransi tak mencatatkan pertumbuhan berarti sejauh ini. Kondisi tersebut, menurutnya, tentu tidak baik untuk dibiarkan, terlebih dengan adanya wacana reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Akhir-akhir ini tersiar informasi bahwa pemblokiran sejumlah rekening efek oleh Kejaksaan Agung terkait penyelidikan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membawa pengaruh bagi perusahaan asuransi. Dikabarkan terdapat perusahaan yang terganggu operasionalnya karena rekening efeknya diblokir.
Togar menjelaskan bahwa sampai saat ini belum terdapat laporan resmi kepada AAJI mengenai perusahaan yang diblokir tersebut. Namun, menurutnya, telah terdapat perbincangan informal mengenai isu tersebut. AAJI belum mengetahui penyebab sesungguhnya dari pemblokiran tersebut. Hal tersebut membuat asosiasi belum dapat memberikan masukan terkait kondisi saat ini.
Adapun, Togar menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menawarkan solusi bagi perusahaan asuransi yang terdampak oleh pemblokiran tersebut.
"Kejagung dan OJK kan sudah kasih solusi, siapa yang mau dibuka blokirnya harus mendatangi Kejagung supaya proses verifikasi cepat. Kalau sudah clear, blokir dibuka," ujar dia.