Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Dana Pensiun Indonesia atau ADPI menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka, berpotensi menghambat industri dana pensiun.
Ketua ADPI Suheri menjelaskan bahwa pengaruh RUU Cipta Kerja terhadap industri dana pensiun muncul dari penghapusan Pasal 167 dalam Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menjadi salah satu dari 28 pasal dalam UU 13/2003 yang dihapus.
"Selama ini dana pensiun bisa menjadi cadangan pesangon. Jika pasal 167 dihapus, maka dana pensiun tidak bisa digunakan sebagai cadangan pesangon," ujar Suheri kepada Bisnis, Selasa (16/2/2020).
Baca Juga
Menurut dia, penghapusan pasal tersebut berpotensi menurunkan minat perusahaan selaku pemberi kerja untuk memberikan manfaat dana pensiun kepada pekerjanya. Hal tersebut dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan industri dana pensiun.
"Artinya mungkin perusahaan tidak tertarik punya dana pensiun karena dana pensiun itu sukarela," ujar dia.
Adapun, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syarif Yunus menilai bahwa industri DPLK akan menghadapi dua tantangan besar jika RUU Cipta Kerja berlaku, yakni kejelasan aturan turunan terkait ketenagakerjaan dan kompensasi program DPLK dengan semua program pengakhiran masa kerja.