Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Klaim, Ini yang Dikhawatirkan Bila Program JKP Berlaku

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP akan dijalankan oleh BP Jamsostek jika Omnibus Law cipta kerja berlaku. Jika bukan peningkatan klaim, apa yang dikhawatirkan dari program tersebut?
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP akan dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek jika Omnibus Law cipta kerja berlaku.

Bukan peningkatan klaim yang dikhawatirkan dari program tersebut. Lantas apa?

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek Sumarjono menjelaskan bahwa pihaknya turut terlibat dalam penyusunan program JKP. Program tersebut nantinya akan memberikan manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Dia menjelaskan bahwa BP Jamsostek mengusulkan tiga manfaat dari program JKP, yakni cash benefit, vocational training, dan job placement. Saat ini, belum terdapat keputusan mengenai manfaat apa yang ada dari program tersebut, termasuk besaran iuran dan siapa yang membayar iurannya.

Menurut Sumarjono, jika program tersebut dijalankan oleh BP Jamsostek maka terdapat potensi peningkatan klaim, tapi sejalan dengan penambahan peserta dan penerimaan iurannya. Namun, ada hal lain yang perlu menjadi perhatian jika JKP dijalankan.

"Tetap ada potensi namanya fraud, ini yang harus diminimalkan. Negara-negara lain juga yang demikian [fraud] ada, tetapi kan bisa kami mitigasi seperti apa harusnya, makanya peserta harus melamar pekerjaan, diminta buktinya," ujar Sumarjono, Jumat (21/2/2020).

Langkah mitigasi lain dari potensi kecurangan tersebut adalah dengan menurunkan besaran manfaat uang tunai dari waktu ke waktu. Hal tersebut menurutnya akan mendorong para peserta agar mengoptimalkan dananya untuk keperluan mencari pekerjaan.

Pemerintah pada paruh kedua tahun lalu telah mewacanakan JKP di luar pesangon. Jaminan ini dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kemampuan karyawan dalam memperoleh kerja yang lebih baik. 

Melalui JKP, masyarakat yang terkena PHK bakal mendapatkan pemasukan selama dia menganggur.

Selain jaminan bagi karyawan yang di-PHK, pemerintah juga mewacanakan jaminan pelatihan dan sertifikasi (JPS) kepada karyawan. Kebijakan ini diharap mampu mencetak tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper