Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjau penempatan investasi oleh perusahaan asuransi.
Riswinandi, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menuturkan saat ini 79,1 persen investasi industri keuangan non bank (IKNB) ditempatkan pada aset terkait pasar modal. Hal ini dikarenakan pasar modal dinilai sebagai pilihan investasi yang memberikan likuiditas cepat dibandingkan dengan aset lainnya.
“Dulu [pilihan investasi] deposito dan properti. Tapi properti kalau ada klaim kurang likuid, butuh waktu [untuk menjual]. Ini seolah-olah menjadi mismacth. Ini [pasar modal] pilihan investasi yang memberikan likuiditas cepat,” kata Riswinandi di Jakarta, Senin (24/2/2020).
Baca Juga
Menurutnya, merebaknya kasus gagal bayar, karena minusnya tingkat risk based capital (RBC) akibat investasi. Oleh sebab itu, otoritas dan penegak hukum melakukan pemblokiran terhadap rekening efek untuk mengetahui lebih jauh praktik investasi yang diterapkan perusahaan asuransi.
Selain itu, OJK akan melakukan pengembangan sistem peringatan dini, termasuk Analisis Investasi IKNB di Pasar Modal. Meski begitu, Riswinandi menyebutkan investasi merupakan jantung bagi industri keuangan non bank. Pengawasan investasi bersifat sebagai peringatan dini.
“Dengan reformasi untuk pengawasan terintegrasi [investasi] pasar modal maka terakses [oleh regulator] seperti apa. Apakah konsentrasi [investasi] saham ke grup sendiri. Dengan pengawasan di sini maka bisa pendalaman lebih baik,” katanya.