Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Adopsi Model UMA Pasar Modal untuk IKNB, Asosiasi : Ini Harapan Kami

Bentuk pengawasan yang komprehensif lebih optimal dibandingkan OJK terus mengeluarkan peraturan-peraturan baru.
ryawan beraktivitas di dekat logo asuransi jiwa di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
ryawan beraktivitas di dekat logo asuransi jiwa di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau penempatan dana oleh industri keuangan non bank (IKNB) di pasar modal dinilai akan mencegah praktik investasi yang tidak sehat.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menjelaskan langkah pengawasan hingga ke jenis investasi yang ditempatkan oleh perusahaan asuransi merupakan langkah yang diharapkan oleh industri asuransi.

"Bila cara ini disosialisasikan terus menerus kepada masyarakat, tentu akan meningkatkan kepercayaan ke industri asuransi," ujar Togar kepada Bisnis, Senin (24/2/2020).

Menurutnya, bentuk pengawasan yang komprehensif lebih optimal ketimbang mengeluarkan peraturan-peraturan baru. Pengawasan dengan sistem peringatan dini akan mencegah penempatan investasi yang tidak sehat. Di sisi lain, menurutnya, pemegang polis akan merasa lebih aman karena investasinya diawasi dan dijaga dengan baik oleh regulator.

Sistem yang akan diterapkan OJK tersebut memiliki kemiripan dengan sistem unusual market activity (UMA) yang dimiliki Bursa Efek Indonesia. Mekanisme tersebut dinilai akan membuat perusahaan asuransi lebih berhati-hati dalam menempatkan investasinya, sehingga memberikan dampak positif bagi industri.

Togar pun menilai bahwa keleluasaan perusahaan asuransi jiwa untuk menentukan strategi investasi tidak akan terganggu oleh adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, perusahaan dapat tetap menentukan kebijakan investasi sesuai batasan-batasan rasio dari otoritas.

"Ada 600 lebih saham di bursa efek, dan lebih dari setengahnya adalah saham dengan fundamental yang bagus. [jumlah kepemilikan] saham itu kan dibatasi rasionya dari total dana investasi, jadi saham pun bukan satu-satunya instrumen investasi perusahaan asuransi," ujar dia.

Menurut Togar, otoritas harus memastikan kebijakan tersebut terinformasikan dengan baik kepada perusahaan-perusahaan asuransi. Setelah itu, industri asuransi pun dapat melakukan sosialisasi bahwa penempatan dana di asuransi akan semakin aman dan terjamin.

"Lebih penting lagi, ya penerapan yang konsisten dan positif," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper